Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chandra Budi
Bekerja Kantor Pajak

Bekerja di Ditjen Pajak, Alumni Pascasarjana IPB

Sri Mulyani, Rumah, dan Pajak

Kompas.com - 03/09/2025, 09:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kediaman Menteri Keuangan – Sri Mulyani Indrawati – diterobos secara ilegal (trespassing) oleh orang tidak dikenal pada Senin, 31 Agustus 2025 dini hari. Mereka ini juga melakukan penjarahan sebagai rentetan aksi serupa di beberapa rumah anggota DPR kontroversial.

Bu Ani merespon dengan sangat bijaksana atas kejadian yang dialaminya. Beliau menyatakan bahwa apabila ada kebijakan yang dirasa tidak puas oleh publik dan ada hak institusi yang dilanggar, maka jalurnya adalah Judicial Review, bukan dengan cara anarki dan intimidatif. Lantas, apa makna dibalik kejadian ini?

Rumah

Rumah bagi setiap orang bukan hanya sekedar tempat tinggal. Rumah juga sarat dengan harga diri, kekuasaan dan kenangan.

Bagi orang Jawa, rumah mencerminkan martabat, kehormatan dan identitas pemiliknya. Maka, ketika orang lain memasuki rumah seseorang tanpa ijin maka sebenarnya mereka telah melukai harga diri dan kehormatan pemilik rumah.

Baca juga: Janji Pajak Tidak Naik, tapi Utang Baru Rp 781 Triliun Menanti

 

Pun, dalam hukum positif di Indonesia jelas disebutkan dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dihukun penjara.

Definisi penjarahan adalah pengambilan barang milik orang lain secara beramai-ramai pada saat terjadinya kerusuhan.

Dalam KUHP, penjarahan masuk dalam tindak pidana pencurian bersama-sama dengan pengerusakan yang diancam penjara hingga 5 tahun lebih. Sehingga, penjarahan sebenarnya masuk kategori tindak pidana serius karena melukai rasa aman masyarakat.

Oleh karena itu, Pihak Kepolisian harus mengusut tuntas tindak pidana ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Selain itu, seorang menteri adalah pejabat negara yang mendapat perlindungan hukum khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebutkan Menteri mendapatkan fasilitas perlindungan protokoler dan pengamanan negara.

Apabila merusak atau mencuri harta benda seorang menteri akan dijerat bukan hanya pidana biasa namun dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merendahkan martabat negara.

Tentunya miris kejadian tersebut terjadi, terutama apabila niat penjarahan tersebut karena munculnya disinformasi yang beredar di publik.

Patut diduga penyebabnya karena informasi hoax soal guru adalah beban dan penyamaan zakat dengan pajak. Padahal, berita tersebut telah dibantah dalam berbagai kanal milik Kementerian Keuangan.

Baca juga: Sebut Akar Masalah Belum Teratasi, Ekonom: Rakyat Diminta Bayar Pajak, Sementara Pemerintah Tampak Boros

 

Dus, dikuatirkan, masyarakat umum hanya tahu bahwa pajak semuanya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Padahal, jenis pajak sangatlah bervariasi termasuk pihak pengelolanya, apakah Ditjen Pajak atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Ketika ada polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Kendaran Bermotor (PKB), masih aja publik menyangka pengelolaanya ada di Ditjen Pajak, padahal pajak-pajak tersebut milik Pemda.

Reformasi Pajak

Ketika penjarahan terjadi di rumah Bu Ani, secara reflek membuka memori saya mengenai beliau. Setidaknya mengenai sepak terjang beliau dalam meletakkan fondasi modernisasi perpajakan di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau