JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI mengaku belum mengetahui terkait kesepakatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pembagian beban (burden sharing) dalam membiayai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam hal ini Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) serta perumahan rakyat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Sampai saat ini, baik Kemenkeu maupun BI belum pernah menjelaskan kesepakatan tersebut kepada Komisi XI.
Oleh karenanya, dia tidak dapat banyak berkomentar sebelum mendengar penjelasan resmi dari pemerintah dan BI.
Baca juga: Sepakati Burden Sharing untuk Dukung Asta Cita, BI Sudah Borong SBN Rp 200 Triliun
"Saya baru baca itu di media juga, kita belum dapat penjelasan resminya. Kita dengar penjelasannya dulu dari mereka ya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Hekal menyebut, burden sharing terakhir kali dibicarakan saat pandemi Covid-19.
Namun, terkait burden sharing untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini, belum sekalipun dibahas di Komisi XI.
"Mungkin ada pembahasan di antara mereka, tapi belum disampaikan kepada kita. Nanti kita tanya lah pada kesempatan berikutnya," ucapnya.
Senada dengan Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai skema burden sharing untuk program Kopdes Merah Putih dan 3 juta rumah itu.
"Skema apa? Saya belum tahu," kata Dolfie saat ditemui di Gedung DPR, Rabu.
"Belum dibahas. Belum pernah dibahas," ucapnya setelah mendengar penjelasan dari wartawan.
Dolfie mengatakan, pembahasan terakhir dengan pemerintah terkait pembiayaan program Kopdes Merah Putih ialah pemerintah menempatkan dana dari APBN ke bank BUMN.
Lalu, dana tersebut disalurkan oleh bank ke Kopdes Merah Putih dalam bentuk kredit atau pinjaman.
Sementara terkait keterlibatan BI dalam pembiayaan program 3 juta rumah, terakhir yang dibahas ialah BI menyiapkan dana untuk menyalurkan Giro Wajib Minimum (GWM) kepada bank yang menyalurkan kredit perumahan.
"Selama ini kita mendukung BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Nah, instrumen andalannya BI selama ini berarti GWM. GWM kan kayak dulu ada GWM untuk mobil listrik, nah sekarang GWM untuk sektor perumahan," jelasnya.