KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025 bagi pelanggan non-subsidi.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi pada periode ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
Tri menegaskan, keputusan tersebut berarti tarif listrik PLN yang berlaku sejak awal tahun 2025 (triwulan I) akan tetap sama hingga akhir tahun ini. Adapun pelanggan non-subsidi mencakup rumah tangga, sektor bisnis dan industri, fasilitas pemerintahan, serta penerangan jalan umum.
Lebih lanjut, Tri juga menyampaikan bahwa pelanggan bersubsidi tidak akan terdampak perubahan tarif. Pemerintah tetap mempertahankan subsidi listrik bagi masyarakat sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi Program Diskon Tarif Listrik Pada 2025
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” sambungnya.
Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik non-subsidi berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian ini mempertimbangkan parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.
Baca juga: 8 Alat Elektronik di Rumah yang Bikin Tagihan Listrik Membengkak
Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan pada periode Oktober sampai Desember, termasuk untuk tarif listrik subsidi 2025:
Baca juga: Tarif Listrik per kWh 14-19 Oktober 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Dengan keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional, terutama menjelang periode akhir tahun.
Masyarakat dapat memantau pembaruan tarif listrik secara berkala melalui laman resmi PLN di tautan https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment
Kebijakan mempertahankan tarif listrik subsidi 2025 dan nonsubsidi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan energi yang andal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Baca juga: Kapan Tagihan Listrik Keluar untuk Pelanggan Pascabayar PLN?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang