Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tambang Ilegal di Dekat Mandalika, Bahlil: Proses Hukum Saja

Kompas.com - 24/10/2025, 14:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menyatakan kewenangan kementeriannya terbatas hanya pada tambang yang memiliki izin alias legal. Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal memang harus diproses hukum.

"Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja," ujar Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: RKAB Satu Tahun: Quo Vadis Kepastian dan Perlindungan Hukum Sektor Tambang?

Ilustrasi tambang. SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang.
Dia mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.

Ia pun kembali menegaskan bahwa posisi Kementerian ESDM hanya mengawasi kegiatan pertambangan legal.

"Jadi kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tambang emas ilegal yang tak jauh dari Sirkuit Mandalika. KPK juga menemukan bahwa tambang emas tersebut bisa menghasilkan 3 kg emas dalam sehari.

Baca juga: Merdeka Gold (EMAS) Rampungkan Pabrik Persiapan Bijih Tambang Emas

“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

KPK sudah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan beberapa pekerja di tambang emas ilegal itu tidak bisa berbahasa Indonesia.

Oleh karena itu, Dian bingung jika ada anggapan bahwa tambang di sekitar Mandalika disebut sebagai pertambangan rakyat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau