JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut berlaku pada akhir pekan ini, atau dari hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu, pada 3–5 Oktober 2025.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur.
Baca juga: Curhat Pengguna Denza D9 Pakai MPV Listrik Selama Dua Bulan
Lihat postingan ini di Instagram
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputar balik oleh petugas,” tulis keterangan Instagram resmi Satlantas Polres Bogor (3/10/2025).
Seperti diketahui, ganjil genap di Jalur Puncak digelar rutin setiap akhir pekan. Harapannya, arus kendaraan lebih terkendali sehingga tidak menimbulkan antrean panjang, terutama saat musim liburan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang hendak berwisata agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan ini serta mematuhi arahan petugas di lapangan.
Baca juga: Jadwal MotoGP Indonesia 2025, Rangkaian Balapan Dimulai Hari Ini
Satu unit bus wisata mogok di tanjakan Cipayung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/5/2025). Akibatnya, kemacetan terjadi di jalur Puncak Bogor siang tadi.Sebagai informasi, dalam aturannya terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap.
Antara lain kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Tak ketinggalan juga kendaraan warga yang berdomisili di sekitar jalur Puncak, dengan bukti KTP atau tanda pengenal sah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang