Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Setelah Ada Opsen

Kompas.com, 16 Februari 2026, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen dari pokok, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025, berikut dengan kenaikan tarif PKB yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantah ada kenaikan pajak kendaraan bermotor di 2026. Pasalnya, tarif yang ditetapkan sama seperti tahun lalu (2025) begitu juga dengan tarif opsennya.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Calo dan Antri di Samsat


Hanya saja, tahun lalu masyarakat tidak merasakan ada beban tambahan karena ada keringanan. Seperti program Jateng Merah Putih berlangsung 5 Januari sampai 31 Maret 2025, dan disusul Program Pemutihan Pajak pada 8 April sampai 30 Juni 2025.

Lantas, berapa kenaikan pajak total yang harus dibayarkan masyarakat ketika tak ada keringanan?

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan besaran pajak kendaraan tahun ini tidak lebih tinggi dibandingkan 2025.

Baca juga: 3 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Supaiman (60), warga Candisari saat membayar pajak di Kantor Samsat Hanoman, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Supaiman (60), warga Candisari saat membayar pajak di Kantor Samsat Hanoman, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ucap Sumarno di Kantor Gubernur Jawa Tengah, dikutip dari KOMPAS.com, Sabtu (14/2/2026).

Pajak kendaraan pada awal 2025 terasa lebih ringan karena Pemprov Jawa Tengah memberikan program keringanan.

Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen.

Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen

Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Intan Afrida Rafni Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten.

Penerapan opsen tidak lantas membuat pajak naik menjadi 66 persen, tapi di Jawa Tengah kenaikannya dari 1,50 persen (sebelum ada opsen) menjadi 1,74 persen dari NJKB.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.

Sebelum Ada Opsen total pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan dengan NJKB Rp 100.000.000, adalah Rp 1.575.000. Setelah ada opsen menjadi Rp 1.830.000. Artinya, ada kenaikan Rp 255.000 atau 16,1 persen.

Untuk meringankan masyarakat lagi, Gubernur Jawa Tengah sedang mengkaji rencana relaksasi atau diskon PKB sebesar kurang lebih 5 persen dari total pajak yang harus dibayarkan pada tahun 2026 ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau