Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sawah Jadi Mas Kawin, Bagaimana Pindah Nama Sertifikat jika Pemiliknya Sudah Meninggal?

Kompas.com, 6 Maret 2026, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di sejumlah daerah di Indonesia, mas kawin tidak selalu berupa uang atau perhiasan. Ada pula keluarga yang memberikan sawah sebagai mahar pernikahan.

Lahan pertanian itu dianggap memiliki nilai ekonomi jangka panjang sekaligus menjadi simbol tanggung jawab bagi pasangan yang baru menikah.

Namun, persoalan baru muncul ketika sawah yang dijadikan mas kawin masih tercatat atas nama seseorang yang telah meninggal dunia.

Dalam kondisi seperti ini, penerima mas kawin tidak bisa langsung memindahkan nama pada sertifikat tanah tersebut.

Secara hukum, tanah yang pemiliknya telah meninggal terlebih dahulu menjadi harta warisan yang harus diselesaikan statusnya oleh para ahli waris.

Baca juga: Ini Risiko Beli Tanah Warisan yang Belum Balik Nama Sertifikat

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menjelaskan perihal tanah warisan dikutip Kompas.com, Jumat (6/3/2025).

"Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," jelas Shamy.

Apabila para ahli waris ingin memperoses pendaftaran tanah, maka mereka harus dapat membuktikan hak waris dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait.

Pada Pasal 42 aturan tersebut dijelaskan, peralihan hak atas tanah karena pewarisan harus didaftarkan ke kantor pertanahan dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti sertifikat tanah asli, surat kematian pemilik, serta bukti sebagai ahli waris.

Artinya, sebelum tanah diberikan kepada pihak lain, termasuk sebagai mas kawin, maka sertifikat tanah harus lebih dahulu dibalik nama kepada ahli waris.

Penetapan Ahli Waris 

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menetapkan siapa saja ahli waris yang sah. Penetapan ini biasanya dibuktikan melalui Surat Keterangan Ahli Waris (SKW).

Ketentuan mengenai dokumen ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Baca juga: Belum Balik Nama, Apakah Sertifikat Tanah Warisan Bisa Dijaminkan ke Bank?

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bukti sebagai ahli waris dapat berupa akta keterangan waris dari notaris, putusan pengadilan, atau surat keterangan ahli waris yang diketahui kepala desa atau lurah dan camat.

Setelah dokumen ahli waris tersedia, para ahli waris dapat mengajukan balik nama sertifikat dari pemilik yang meninggal kepada ahli waris di kantor pertanahan.

Dialihkan sebagai Mas Kawin

Jika ahli warisnya lebih dari satu orang, mereka biasanya membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau