JAKARTA, KOMPAS.com - Di sejumlah daerah di Indonesia, mas kawin tidak selalu berupa uang atau perhiasan. Ada pula keluarga yang memberikan sawah sebagai mahar pernikahan.
Lahan pertanian itu dianggap memiliki nilai ekonomi jangka panjang sekaligus menjadi simbol tanggung jawab bagi pasangan yang baru menikah.
Namun, persoalan baru muncul ketika sawah yang dijadikan mas kawin masih tercatat atas nama seseorang yang telah meninggal dunia.
Dalam kondisi seperti ini, penerima mas kawin tidak bisa langsung memindahkan nama pada sertifikat tanah tersebut.
Secara hukum, tanah yang pemiliknya telah meninggal terlebih dahulu menjadi harta warisan yang harus diselesaikan statusnya oleh para ahli waris.
Baca juga: Ini Risiko Beli Tanah Warisan yang Belum Balik Nama Sertifikat
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menjelaskan perihal tanah warisan dikutip Kompas.com, Jumat (6/3/2025).
"Penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris," jelas Shamy.
Apabila para ahli waris ingin memperoses pendaftaran tanah, maka mereka harus dapat membuktikan hak waris dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait.
Pada Pasal 42 aturan tersebut dijelaskan, peralihan hak atas tanah karena pewarisan harus didaftarkan ke kantor pertanahan dengan melampirkan sejumlah dokumen, seperti sertifikat tanah asli, surat kematian pemilik, serta bukti sebagai ahli waris.
Artinya, sebelum tanah diberikan kepada pihak lain, termasuk sebagai mas kawin, maka sertifikat tanah harus lebih dahulu dibalik nama kepada ahli waris.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menetapkan siapa saja ahli waris yang sah. Penetapan ini biasanya dibuktikan melalui Surat Keterangan Ahli Waris (SKW).
Ketentuan mengenai dokumen ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Baca juga: Belum Balik Nama, Apakah Sertifikat Tanah Warisan Bisa Dijaminkan ke Bank?
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bukti sebagai ahli waris dapat berupa akta keterangan waris dari notaris, putusan pengadilan, atau surat keterangan ahli waris yang diketahui kepala desa atau lurah dan camat.
Setelah dokumen ahli waris tersedia, para ahli waris dapat mengajukan balik nama sertifikat dari pemilik yang meninggal kepada ahli waris di kantor pertanahan.
Jika ahli warisnya lebih dari satu orang, mereka biasanya membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.