Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas, Ini Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2025 di Jateng

Kompas.com - 16/03/2025, 11:53 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seluruh angkutan barang dilarang melintas di semua jalur, baik tol maupun arteri di Jawa Tengah, mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Aturan ini diberlakukan selama 16 hari masa arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Baca juga: Rincian Skema One Way Saat Mudik Lebaran 2025

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk truk sumbu tiga yang mengangkut barang.

"Tidak ada window time atau jeda waktu selama periode tersebut. Truk barang dilarang total melintas," ujar Sonny pada Minggu (16/3/2025).

Larangan ini mencakup semua truk angkutan barang, kecuali kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), sembako, hantaran uang, hewan, pakan ternak, pupuk, dan kendaraan penanganan bencana alam.

Baca juga: Mudik Lebaran, Tol Yogya-Solo Segmen Prambanan-Tamanmartani Dibuka Fungsional Satu Arah


Meskipun diperbolehkan, kendaraan-kendaraan tersebut tetap harus menjalani pemeriksaan ketat oleh petugas.

"Kami akan memastikan barang yang dibawa sesuai dengan ketentuan," kata Sonny.

Kebijakan ini diambil untuk memprioritaskan kelancaran perjalanan para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman.

"Kami ingin memastikan masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman. Truk barang yang ketahuan melintas akan kami imbau secara persuasif dan humanis untuk keluar melalui pintu tol terdekat," tambahnya.

Baca juga: Tol Fungsional Solo-Yogyakarta Akan Dibuka 12 Jam Saat Mudik Lebaran, Mulai Jam Berapa?

Sonny juga mengimbau para pelaku usaha transportasi barang untuk mematuhi aturan ini agar tidak terjebak kemacetan di jalur arteri maupun tol di Jawa Tengah.

"Mari kita bersama-sama mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025," tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: Rincian Skema One Way Saat Mudik Lebaran 2025

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau