Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Empat Mahasiswa Terdakwa Demo May Day Semarang

Kompas.com - 25/08/2025, 19:34 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa kasus demo May Day di Semarang.

Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).

Empat mahasiswa yang menjadi terdakwa adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana.

Jaksa Supinto Priyono menyatakan, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Dakwaan disusun dengan bahasa Indonesia yang sederhana, tidak berbelit, sehingga mudah dimengerti oleh terdakwa. Formulasinya juga telah memuat unsur-unsur tindak pidana dan perbuatan materiilnya,” kata Supinto.

Baca juga: Disandera Mahasiswa saat aksi May Day Semarang, Polisi: Saya Disiram Tiner, Disulut Rokok, dan Dipukuli

Menurut jaksa, surat dakwaan sudah mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana, identitas terdakwa, serta uraian yang jelas tentang pasal yang dilanggar.

“Alasan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga harus ditolak,” tegasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, keempat mahasiswa terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang Kamis (21/8/2025).

Kuasa hukum mereka, Naufal Sebastian, mengatakan eksepsi diajukan bukan untuk mencari kesalahan jaksa, tetapi demi menjaga tegaknya keadilan hukum.

“Pengajuan eksepsi adalah penyeimbang dari surat dakwaan jaksa. Ini untuk memastikan keadilan hukum sebagaimana kita cita-citakan,” kata Naufal.

Baca juga: 2 Video Intel Polisi Disandera Mahasiswa Saat Demo May Day Semarang Diputar di Sidang

Suroso, kuasa hukum lainnya, menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Menurutnya, jaksa tidak menguraikan unsur delik secara detail, termasuk siapa subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan kapan perusakan terjadi.

“Hal ini sangat mustahil apabila keempat terdakwa melakukan perusakan dalam waktu atau jam yang sama,” ujar Suroso.

Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda putusan sela majelis hakim.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Cegah Salah Sasaran, Satgas MBG Palangka Raya Akan Evaluasi dan Buat Laporan Berjenjang
Regional
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Orang Ditemukan Tewas dan 4 Masih Hilang
Regional
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Bom Ikan dan Sampah Ancam Warisan Perang Dunia II di Laut Jayapura
Regional
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
600 Honorer R4 Terancam Dirumahkan, Ini Langkah DPRD Nunukan
Regional
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Rumah Warga Jumapolo Karanganyar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta
Regional
Pura-pura Jadi 'Customer', Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Pura-pura Jadi "Customer", Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Regional
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Banjir Lahar Tutup Jalan Menuju 6 Desa di Flores Timur, Akses Warga Terganggu
Regional
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Polisi Tangkap Ayah-Anak Penjagal Anjing di Pekanbaru, Pelaku Jual Daging B1 Rp 75.000 Per Kilo
Regional
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Polisi Aniaya Mahasiswa di Ruang SPKT Polres Manggarai NTT hingga Babak Belur, Keluarga Minta Usut Tuntas
Regional
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau