SEMARANG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan empat terdakwa kasus demo May Day di Semarang.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).
Empat mahasiswa yang menjadi terdakwa adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana.
Jaksa Supinto Priyono menyatakan, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum dan memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Dakwaan disusun dengan bahasa Indonesia yang sederhana, tidak berbelit, sehingga mudah dimengerti oleh terdakwa. Formulasinya juga telah memuat unsur-unsur tindak pidana dan perbuatan materiilnya,” kata Supinto.
Menurut jaksa, surat dakwaan sudah mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana, identitas terdakwa, serta uraian yang jelas tentang pasal yang dilanggar.
“Alasan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak berdasar ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga harus ditolak,” tegasnya.
Sebelumnya, keempat mahasiswa terdakwa mengajukan eksepsi pada sidang Kamis (21/8/2025).
Kuasa hukum mereka, Naufal Sebastian, mengatakan eksepsi diajukan bukan untuk mencari kesalahan jaksa, tetapi demi menjaga tegaknya keadilan hukum.
“Pengajuan eksepsi adalah penyeimbang dari surat dakwaan jaksa. Ini untuk memastikan keadilan hukum sebagaimana kita cita-citakan,” kata Naufal.
Baca juga: 2 Video Intel Polisi Disandera Mahasiswa Saat Demo May Day Semarang Diputar di Sidang
Suroso, kuasa hukum lainnya, menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Menurutnya, jaksa tidak menguraikan unsur delik secara detail, termasuk siapa subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan kapan perusakan terjadi.
“Hal ini sangat mustahil apabila keempat terdakwa melakukan perusakan dalam waktu atau jam yang sama,” ujar Suroso.
Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda putusan sela majelis hakim.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini