SERANG, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, mengajak pengurus untuk bersama-sama mengunjungi lokasi proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/5/2025) kepada pengurus, termasuk Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Hubungan Luar Negeri, Mabruri.
"Menghadiri undangan organisasi Kadin, yang mengundang Ketua (Abah Salim), undangan lewat WA dari pak ketua Jumat pagi," kata Mabruri saat bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun di Pengadilan Negeri Serang, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Di Persidangan, Site Manager PT China Chengda Engineering Ngaku Takut Dipalak Kadin Cilegon Rp 5 T
Mabruri menjelaskan, isi undangan dari Salim adalah untuk "main-main" ke lokasi proyek pembangunan pabrik bahan baku baterai tersebut.
Namun, ia mengaku tidak memahami maksud dari istilah 'main-main' tersebut.
"Hadir untuk main-main ke CAA, sebelumnya belum pernah (main ke CAA). Itu ajakan saja, enggak tahu maksudnya," ujar Mabruri.
Setelah menerima ajakan tersebut, Mabruri bersama pengurus lainnya tiba di lokasi pertemuan pada pukul 14.30 WIB.
Pengurus yang hadir antara lain Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja.
Baca juga: Pemerasan Proyek oleh Oknum Kadin Cilegon Terbongkar Usai Video Viral
Selain itu, hadir juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, Zul Basit.
"Sampai jam 2.30 WIB, bersamaan semua (terdakwa). Saya duduk di ruangan. Duduk persis di samping Pak Ismatulloh," lanjutnya.
Mabruri kemudian memulai pertemuan dengan memandu acara sesuai perintah Ismatulloh.
Ia mempersilakan setiap peserta untuk menyampaikan tuntutannya kepada perwakilan PT CAA, yang saat itu diwakili Site Manager PT China Chengda Engineering (CCE), Lin Yong.
"Pembahasan dimulai oleh saya, normatif (pembahasannya). Memperkenalkan yang hadir, kemudian berbicara Ketua Kadin, kemudian Pak Ismatulloh," jelas Mabruri.
Selama pembicaraan, Mabruri menyampaikan, Ismatulloh meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang, sambil menggebrak meja.
Mabruri mengaku lupa kalimat yang diucapkan oleh Ismatulloh, sehingga Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, membacakan ulang untuk mengingatkannya.