SERANG, KOMPAS.com - Site Manager PT China Chengda Engineering (CCE), Lin Yong, mengaku takut ketika rombongan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon menggeruduk kantornya pada 9 Mei 2025.
Hal itu disampaikan Lin Yong saat menjadi saksi sidang kasus pemerasan proyek Rp 5 triliun di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (7/8/2025).
"Takut, karena di dalam ruangan (rapat) itu orang-orang ini (para terdakwa ramai), sedangkan saya hanya berdua (dengan penerjemah), tidak ada keamanan," kata Lin Yong yang disampaikan penerjemah Rossa saat ditanya hakim Hasanuddin.
Lin Yong mengatakan, saat rapat mendadak itu dimulai di kantor PT CCE yang beralamat di Kawasan Industri Krakatau Steel, Jalan Amerika, Kelurahan Samangraya, Citangkil, Cilegon, para terdakwa berbicara dengan nada tinggi.
Baca juga: Pemerasan Proyek oleh Oknum Kadin Cilegon Terbongkar Usai Video Viral
Lin Yong mengaku, ada dari salah satu rombongan yang menggebrak meja hingga membuatnya semakin merasa ketakutan.
"Takut ngomongnya, terlalu kencang (nada suaranya). (Ada juga yang) memukul meja, (orangnya) tidak tahu," ujar Lin Yong.
Dari video yang beredar, orang yang menggebrak meja meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang adalah Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah.
Saat itu, Lin Yong mengaku dihadapkan dengan sekitar 30 orang yang sebenarnya pihak perusahaan tidak mengundangnya.
Dalam rapat tersebut, Lin Yong kemudian menyampaikan bahwa akan memberikan sejumlah pekerjaan kepada pihak Kadin Cilegon.
"Setelah pertemuan itu, disampaikan bisa bekerja sama dengan kalian, tetapi karena ini proyek besar sekali, pihak (petugas) keamanan sangat diperlukan," ujar Lin Yong.
Baca juga: Minta Proyek Rp 5 Triliun, 3 Petinggi Kadin Cilegon Didakwa Pemerasan
Namun, Lin Yong menyampaikan kepada para terdakwa bahwa tidak bisa secara langsung diberikan karena setiap pekerjaan harus melalui proses lelang.
Sebab, BUMN asal China itu sangat ketat dan harus sesuai aturan yang berlaku, terutama untuk mengetahui klasifikasi yang diajukan apakah sesuai dengan yang dibutuhkan.
"Karena permintaan BUMN China sangat ketat, harus ada klasifikasinya, harus dari mereka mau dari hasil lelang," kata dia.
Lin Yong menyebut, kelima terdakwa, yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja, kemudian Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Zul Basit, ada di dalam ruang rapat.
"Semua ada di ruang rapat, mereka ada di dalam (ruang rapat)," ujar dia.
Lin Yong mengungkap, pemberian proyek setelah adanya ancaman dari salah satu terdakwa yang ia tidak kenali.
Ancaman itu berupa penyetopan proyek pembangunan pabrik bahan baku baterai.
"Ada satu orang (bicara mengancam) kalau misalkan proyek ini enggak ke mereka, mungkin ada proyek ini bisa distop," ujar dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini