KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai tindakan Kepala Desa Semboro, Antoni, membubarkan senam yang dihadiri calon bupati Jember Hendy Siswanto tidak masuk pelanggaran pidana Pemilu.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, Devi Aulia Rahim, menjelaskan pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah mengkaji laporan tersebut.
Hasilnya, tindakan kades yang dilaporkan menghalangi kampanye tidak memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Bubarkan Acara Senam Cabup Jember, Kades Semboro Dipanggil Bawaslu
"Ketidakterpenuhan unsur terkait dengan kampanyenya, jadi kami berdiskusi panjang di Sentra Gakkumdu,” kata dia via telepon, Kamis (24/10/2024).
Menurut dia, untuk membuktikan bahwa kasus itu termasuk pidana pemilihan, harus ada dua alat bukti.
Hal itu berdasarkan peraturan bersama antara Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian.
"Jadi belum ada dua alat bukti yang memenuhi untuk menuju ke pelanggaran pidana pemilihan,” ucap dia.
Namun, kata Devi, tindakan kades Semboro itu menjadi pelanggaran perundang-undangan lainnya sehingga Bawaslu Jember merekomendasikan pada bupati atau pemerintah kabupaten.
"Nanti yang akan memberikan sanski bupati, bukan Bawaslu, kami memberikan hasil dari laporan yang masuk, kami sampaikan ke bupati,” tambah dia.
Devi menegaskan Pemkab memiliki mekanisme sendiri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
Baca juga: Acara Senam Relawannya Dibubarkan Kades, Cabup Jember: Kita Biasa Saja
"Mekanismenya disesuaikan dengan pemkab, termasuk sanksi yang akan diberikan karena mereka punya mekanisme lagi,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kegiatan senam kesehatan jasmani dan rohani warga yang digelar di lapangan desa Semboro, Kabupaten Jember Jawa Timur dibubarkan kepala desa setempat pada Jumat (4/10/2024).
Senam yang digelar warga tersebut berencana menghadirkan calon bupati Jember Hendy Siswanto. Namun saat hendak dilaksanakan, kegiatan itu dibubarkan kepala desa Semboro, Antoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.