BANGKALAN, KOMPAS.com – Dua mobil patroli jalan raya (PJR) Polda Jatim kecelakaan saat mengarah ke Jembatan Suramadu mengejar Suzuki Ertiga yang mengangkut rokok ilegal di Madura, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Lokasi kecelakaan berada di Jalan Raya Embong Miring, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan. Mobil-mobil itu menabrak pagar rumah seorang warga.
Mobil Suzuki Ertiga cat abu-abu dengan nomor polisi B 1638 ENL diduga menangkut berkardus-kardus rokok ilegal dari Madura yang mau melewati Jembatan Suramadu.
Mobil berwarna abu metalik itu merupakan salah satu dari tiga kendaraan roda empat yang terlibat laka lantas.
Baca juga: 2 Mobil Patwal Kejar Ertiga yang Diduga Bawa Rokok Ilegal, Berakhir Kecelakaan
Dua mobil lainnya yakni unit 804 dan 805 PJR Jatim VIII Suramadu.
Ertiga maupun dua unit mobil PJR itu ringsek dan terbalik setelah menabrak pagar rumah warga, Mashuri yang berada di pinggir kanan jalan dari arah pintu akses Suramadu.
Kanit PJR Jatim VIII AKP Darwoyo ketika ditemui di lokasi kejadian mengungkapkan, peristiwa laka lantas itu berawal dari patrol kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi tindak kriminalitas dan laka lantas.
“Kami melihat satu unit kendaraan Ertiga berjalan tidak wajar, berjalan tidak stabil, bahkan melangkahi marka jalan. Kami berupaya menghentikan dengan imbauan dan rotator menyala untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi kendaraan semakin menambah kecepatan,” ungkap Darwoyo.
Mobil Ertiga yang bertolak dari Kabupaten Pamekasan tujuan Surabaya itu mulai memantik curiga pihak kepolisian ketika memasuki akses Suramadu.
Setelah menambah kecepatan, Ertiga yang berpenumpang tiga orang itu memilih putar balik di Simpang Empat Petapan menuju arah Kota Bangkalan.
Baca juga: Kabur dari Kejaran Polisi, Ertiga Pembawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah, 3 Orang Dibekuk
Ketiga penumpang Ertiga itu terdiri dari sopir, AY (20) dan MIHZ (25), keduanya warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, serta SR (30), warga Desa Bargan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Darwoyo menyampaikan, unit 804 PJR Jatim VIII yang sedang melakukan pengejaran menghubungi pawas setelah mengetahui mobil Ertiga putar balik ke arah Bangkalan.
Ertiga terus melaju hingga akhirnya diadang mobil PJR.
Namun, kendaraan tersebut menabrak unit 805 yang berupaya mengadang dari sisi depan. Selanjutnya, unit 804 PJR Jatim VIII Suramadu menabrak dari belakang.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, kami menemukan fakta di dalam kendaraan ada tumpukan kardus yang berisikan rokok tanpa pita cukai,” ucap Darwoyo.
Meski tidak ada korban jiwa, perstiwa laka lantas beruntun tersebut mengakibatkan kerugian materiil setelah ketiga mobil itu menghantam pagar dan teras rumah warga.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemilik rumah untuk melakukan perbaikan. Tiga 3 orang penumpang Ertiga kami bawa ke SPKT untuk dibuatkan laporan,” ujar Darwoyo.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "KRONOLOGI 2 Mobil PJR Polda Jatim Kecelakaan Kejar Ertiga Angkut Rokok Ilegal Madura Arah Suramadu."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.