MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas ad-hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Malang. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terkendala regulasi untuk menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan, Pemkot Malang telah berinisiatif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi karena KPU terkendala regulasi. Petugas ad-hoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Di tengah kita tidak bisa melakukan proses kerja sama dengan pihak asuransi karena di regulasi kita memang tidak diperbolehkan melakukan kerja sama itu, maka pemkot mengambil inisiatif untuk ditangani pemkot," kata M Toyyib, Selasa (12/11/2024).
Toyyib mengapresiasi perhatian Pemkot Malang terhadap KPU Kota Malang.
"Saya mengapresiasi dari detailnya perhatian dari Pj wali kota terhadap persoalan kesiapan pilkada. Tinggal yang belum ini adalah tenaga keamanan TPS dari Linmas, InsyaAllah pada waktunya, karena laporan Kasatpol PP itu memang sudah benar-benar disiapkan," katanya.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan, bentuk perlindungan yang diberikan pihaknya sebagai jaminan sosial. Dia berharap, tidak ada kecelakaan kerja yang dialami petugas ad-hoc.
Baca juga: Usai Hadiri Rakorda Pilkada Jatim, Megawati Hanya Lempar Senyum
"Ada sesuatu yang misalnya terjadi kecelakaan, itu akan ditanggung tidak hanya orangnya, tapi untuk keluarganya juga. Itu juga kita selesaikan, mudah-mudahan semua berjalan lancar," katanya.
Pemkot Malang juga telah memberi 6.000 paket untuk 90 petugas logistik di Gudang KPU Kota Malang. Dia berharap, kondisi seluruh petugas tetap fit dengan menjaga daya tahan tubuhnya.
"Itu mudah-mudahan bermanfaat untuk menjaga daya tahan tubuh. Kita ketahui yang bekerja di sana seorang ibu, kemudian seorang bapak yang tentunya punya keluarga, yang pada saat bekerja perlu dijaga kesehatannya sehingga kami memberikan suplemen," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.