SUMENEP, KOMPAS.com - Syifa (1), bayi perempuan yang ditemukan tewas di dalam lemari kamar indekos di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tidak menjalani otopsi.
Alasannya, keluarga korban tidak memiliki biaya untuk membayar proses otopsi tersebut.
Padahal, Syifa diduga kuat menjadi korban kejahatan dan kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. Namun, biaya otopsi tetap dibebankan kepada keluarga.
Keluarga korban, Moh Rofiq (54) mengaku sudah dipanggil ke Kantor Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, pada Rabu (3/9/2025) malam untuk membicarakan rencana otopsi.
"Sudah disepakati oleh keluarga untuk tidak diotopsi, dikarenakan tidak mampu untuk menyediakan dana tim yang mau ke Kangean gitu," kata Rofiq kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2025) pagi.
Baca juga: Polisi Bantah Bayi 1 Tahun di Kangean Sumenep Dimutilasi
Hanya saja, selama berada di Polsek Kangean, keluarga juga mengaku tidak pernah diberi tahu berapa biaya otopsi yang harus disiapkan.
Semua perhitungan biaya ditentukan oleh tim dari kepolisian. "Yang menentukan (total biaya) tim dari Polda katanya, untuk apa untuk otopsi," ujar dia.
Rofiq merinci, dalam surat pernyataan yang dibuat di Polsek Kangean, memang tertulis bahwa otopsi tidak bisa dilakukan karena pihak keluarga tidak mampu membiayai transportasi tim forensik dari Polda.
Meski begitu, keluarga sebenarnya berharap otopsi tetap dilakukan agar bisa mengetahui penyebab pasti kematian Syifa.
"Seandainya biayanya tidak dibebankan ke keluarga, maunya otopsi," ucap dia.
Menurut keluarga korban, polisi berdalih cukup menggunakan hasil visum medis untuk penyelidikan.
Hal itu juga dicantumkan dalam surat pernyataan yang dibuat di kantor Polsek.
Baca juga: Bayi 1 Tahun Ditemukan Dimutilasi di Sumenep
Polisi disebut telah mengarahkan penyelidikan kepada ibu korban, yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Dari penelusuran Kompas.com, biaya otopsi di Indonesia umumnya ditanggung oleh negara (APBN) ketika dilakukan untuk kepentingan penyidikan kepolisian atau penyelidikan pidana.
Hal itu sesuai dengan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 UU Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini