Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com, 1 April 2026, 11:51 WIB
Rachmawati

Editor

PONOROGO, KOMPAS.com – Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi menerbitkan maklumat terbaru mengenai ketertiban transportasi di lingkungan internal pondok. Dalam aturan tersebut, seluruh keluarga besar pondok yang berusia di bawah 30 tahun dilarang mengendarai sepeda motor untuk mobilitas harian.

Kebijakan ini tertuang dalam Maklumat Nomor: 4/PMDG/k-01/X/1447 yang diterbitkan pada Selasa (31/3/2026). Aturan ini menyasar seluruh elemen pendidik dan staf di lingkungan PMDG, baik di pusat maupun cabang.

Baca juga: Daftar Ponpes di Jatim yang Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026, Ada Gontor

Aturan Mobilisasi: Sepeda dan Kendaraan Roda Empat

Dalam maklumat tersebut, Pimpinan Gontor menekankan bahwa larangan penggunaan kendaraan roda dua bertujuan untuk menata kembali kedisiplinan dan keamanan transportasi.

"Tidak memperkenankan bagi seluruh keluarga besar PMDG yang berusia di bawah 30 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua)," bunyi kutipan maklumat tersebut sebagaimana diterima Tribun Jatim.

Sebagai solusinya, pihak pondok mewajibkan mobilisasi harian di dalam lingkungan PMDG menggunakan sepeda. Sementara itu, untuk urusan di luar pondok, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi:

  1. Wajib Kendaraan Roda Empat: Bagi mereka yang memiliki keperluan di luar pondok, diwajibkan menggunakan mobil.
  2. Kelengkapan Dokumen: Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  3. Registrasi: Kendaraan harus terdaftar secara resmi di Bagian Transportasi Pondok.
  4. Fasilitas Jemputan: Guru yang bertugas di sektor luar pondok serta mahasiswa UNIDA yang menuju Kampus Siman akan difasilitasi kendaraan dari Bagian Transportasi.

Baca juga: Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Tetapkan Lebaran 20 Maret 2026, Ini Dasar Perhitungannya

Penjelasan KH Hasan Abdullah Sahal

Pimpinan Pondok Modern Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal, menyampaikan keputusan tegas ini secara langsung di hadapan ribuan santri dan guru (asatidz) saat upacara pembukaan tahun ajaran baru, Senin (30/3/2026).

Kiai Hasan menegaskan bahwa aturan ini berlaku luas, tidak hanya di pusat namun juga menyentuh seluruh jaringan pondok.

"Anak-anak santri, keluarga besar Pondok Gontor. Baik Gontor Pusat, Gontor Cabang maupun Pondok alumni. Yang berusia di bawah 30 tahun tidak boleh naik kendaraan roda dua," tegas KH Hasan Abdullah Sahal dalam arahannya.

Humas PMDG, Riza Azhari Zarkasyi, mengonfirmasi kebenaran maklumat yang beredar luas di media sosial tersebut. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk mematuhi poin-poin yang telah ditetapkan pimpinan.

Baca juga: Kuras Isi ATM Mahasiswi Gontor di Ngawi Jatim, 3 Petugas Kebersihan Ditangkap

"Maklumat itu benar. Dan untuk dipatuhi bersama," ujar Riza singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah drastis ini diambil sebagai respons atas insiden memilukan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dilaporkan terdapat dua orang santri yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menggunakan sepeda motor.

Tragedi tersebut menjadi evaluasi besar bagi manajemen pondok untuk memperketat keamanan dan keselamatan anggotanya di jalan raya. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan serupa di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pondok Gontor Keluarkan Maklumat Larang Keluarga Besar PMDG di Bawah 30 Tahun Naik Sepeda Motor 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
Surabaya
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Surabaya
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Surabaya
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Surabaya
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Surabaya
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
Surabaya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Surabaya
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Surabaya
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Surabaya
Teror Buaya di Sungai Tunjung Bangkalan dan Misteri Hilangnya Ibu Anak di Lokasi yang Sama
Teror Buaya di Sungai Tunjung Bangkalan dan Misteri Hilangnya Ibu Anak di Lokasi yang Sama
Surabaya
Beda Petis Madura dan Petis Surabaya, dari Bahan Baku, Tekstur, hingga Sejarahnya
Beda Petis Madura dan Petis Surabaya, dari Bahan Baku, Tekstur, hingga Sejarahnya
Surabaya
Tabrak Truk Parkir, Ibu dan Balita di Jombang Tewas
Tabrak Truk Parkir, Ibu dan Balita di Jombang Tewas
Surabaya
7 ASN Kota Pasuruan Bolos Hari Pertama Kerja, Ancaman Sanksi Menanti
7 ASN Kota Pasuruan Bolos Hari Pertama Kerja, Ancaman Sanksi Menanti
Surabaya
Hemat BBM, ASN Pamekasan Diminta Bersepeda, Model WFH Masih Dibahas
Hemat BBM, ASN Pamekasan Diminta Bersepeda, Model WFH Masih Dibahas
Surabaya
Unair Terima 2.506 Mahasiswa SNBP 2026, Kuota Naik Jadi 23 Persen
Unair Terima 2.506 Mahasiswa SNBP 2026, Kuota Naik Jadi 23 Persen
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau