Editor
PONOROGO, KOMPAS.com – Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi menerbitkan maklumat terbaru mengenai ketertiban transportasi di lingkungan internal pondok. Dalam aturan tersebut, seluruh keluarga besar pondok yang berusia di bawah 30 tahun dilarang mengendarai sepeda motor untuk mobilitas harian.
Kebijakan ini tertuang dalam Maklumat Nomor: 4/PMDG/k-01/X/1447 yang diterbitkan pada Selasa (31/3/2026). Aturan ini menyasar seluruh elemen pendidik dan staf di lingkungan PMDG, baik di pusat maupun cabang.
Baca juga: Daftar Ponpes di Jatim yang Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026, Ada Gontor
Dalam maklumat tersebut, Pimpinan Gontor menekankan bahwa larangan penggunaan kendaraan roda dua bertujuan untuk menata kembali kedisiplinan dan keamanan transportasi.
"Tidak memperkenankan bagi seluruh keluarga besar PMDG yang berusia di bawah 30 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua)," bunyi kutipan maklumat tersebut sebagaimana diterima Tribun Jatim.
Sebagai solusinya, pihak pondok mewajibkan mobilisasi harian di dalam lingkungan PMDG menggunakan sepeda. Sementara itu, untuk urusan di luar pondok, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi:
Baca juga: Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Tetapkan Lebaran 20 Maret 2026, Ini Dasar Perhitungannya
Pimpinan Pondok Modern Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal, menyampaikan keputusan tegas ini secara langsung di hadapan ribuan santri dan guru (asatidz) saat upacara pembukaan tahun ajaran baru, Senin (30/3/2026).
Kiai Hasan menegaskan bahwa aturan ini berlaku luas, tidak hanya di pusat namun juga menyentuh seluruh jaringan pondok.
"Anak-anak santri, keluarga besar Pondok Gontor. Baik Gontor Pusat, Gontor Cabang maupun Pondok alumni. Yang berusia di bawah 30 tahun tidak boleh naik kendaraan roda dua," tegas KH Hasan Abdullah Sahal dalam arahannya.
Humas PMDG, Riza Azhari Zarkasyi, mengonfirmasi kebenaran maklumat yang beredar luas di media sosial tersebut. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk mematuhi poin-poin yang telah ditetapkan pimpinan.
Baca juga: Kuras Isi ATM Mahasiswi Gontor di Ngawi Jatim, 3 Petugas Kebersihan Ditangkap
"Maklumat itu benar. Dan untuk dipatuhi bersama," ujar Riza singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah drastis ini diambil sebagai respons atas insiden memilukan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dilaporkan terdapat dua orang santri yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menggunakan sepeda motor.
Tragedi tersebut menjadi evaluasi besar bagi manajemen pondok untuk memperketat keamanan dan keselamatan anggotanya di jalan raya. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan serupa di masa mendatang.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pondok Gontor Keluarkan Maklumat Larang Keluarga Besar PMDG di Bawah 30 Tahun Naik Sepeda Motor
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang