KOMPAS.com - Perusahaan game asal Jepang, Nintendo, menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS). Hal ini terkait dengan pungutan yang sebelumnya diberlakukan lewat kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump.
Gugatan tersebut diajukan Nintendo ke U.S. Court of International Trade pada Jumat (6/3/2026). Dalam dokumen gugatan, Nintendo meminta pengembalian dana tarif yang telah mereka bayarkan kepada pemerintah AS.
Tarif tersebut sebelumnya dikenakan melalui sejumlah perintah eksekutif Trump yang mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Namun, Mahkamah Agung (Supreme Court) AS menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan melalui IEEPA tersebut tidak sah.
Baca juga: Nintendo Rilis Pemutar Musik Mini, Bentuknya Game Boy Lawas
Dalam putusan pada 20 Februari 2026, pengadilan menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya ketika menetapkan tarif tersebut.
Karena dinyatakan tidak sah, Nintendo meminta pemerintah AS mengembalikan tarif impor yang telah mereka bayarkan.
Nah, berdasarkan dokumen gugatan di atas, disebutkan bahwa kebijakan tarif tersebut secara keseluruhan telah menghasilkan lebih dari 200 miliar dollar AS (sekitar Rp 3.396 triliun) dari berbagai impor ke AS.
Nintendo tak menyebut berapa tarif yang mereka bayarkan. Namun, mereka mengonfirmasi langkah gugatan terhadap pemerintah AS yang ada di dokumen di atas.
“Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mengajukan permintaan (pengembalian dana). Kami tidak memiliki hal lain untuk dibagikan terkait topik ini,” ujar perwakilan Nintendo kepada TechCrunch.
Nintendo bukan satu-satunya perusahaan yang mengambil langkah serupa. Lebih dari seribu perusahaan lain juga kabarnya telah menggugat pemerintah AS untuk meminta pengembalian dana tarif yang telah mereka bayarkan.
Baca juga: Peringatan Nintendo bagi Pemilik Switch 2 agar Konsol Tak Overheat
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menaiki pesawat kepresidenan Air Force One sebelum berangkat dari Bandara Internasional Palm Beach, West Palm Beach, Negara Bagian Florida, 1 Maret 2026.Seperti diwartakan sebelumnya, kebijakan tarif yang dipermasalahkan di atas mulai diterapkan Trump sejak Februari 2025 melalui sejumlah perintah eksekutif dengan mengacu pada IEEPA.
Tarif itu dikenakan terhadap berbagai negara dengan besaran yang berbeda-beda.
Dalam beberapa kebijakan, pemerintah AS menetapkan tarif sekitar 25 persen untuk barang impor dari Kanada dan Meksiko, serta 10 persen untuk produk asal China, yang kemudian sempat dinaikkan menjadi 20 persen.
Trump juga mengumumkan kebijakan yang dijuluki "Liberation Day Tariffs" pada April 2025 yang menetapkan tarif dasar 10 persen untuk impor dari 57 negara, dengan total tarif yang dalam beberapa kasus bisa mencapai sekitar 50 persen.
Serangkaian kebijakan ini memicu berbagai gugatan hukum dari perusahaan dan importir di AS karena dinilai melampaui kewenangan presiden dalam menetapkan tarif perdagangan.
Trump sendiri sempat mengkritik keputusan MA dengan menyebutnya sebagai langkah yang "sangat anti-Amerika". Ia kemudian mengancam untuk menaikkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen.
Kebijakan terbaru itu juga memicu gugatan baru dari 24 negara bagian di AS. Mereka menilai presiden kembali melampaui batas kewenangannya dalam menetapkan tarif tersebut, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TechCrunch.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang