KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan platform digital besar buka suara soal aturan baru pemerintah Indonesia yang mewajibkan penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Lewat pernyataan resmi kepada KompasTekno, Selasa (10/3/026), perusahaan media sosial seperti Meta, YouTube, dan TikTok pada dasarnya menyampaikan pesan yang serupa.
Ketiganya menyatakan mendukung tujuan pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital, tetapi juga menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Meta, misalnya, mengingatkan bahwa larangan media sosial dapat mendorong remaja berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau tidak diawasi.
Baca juga: Akun Anak di YouTube, TikTok, hingga Roblox Resmi Diblokir Mulai 28 Maret
Sementara itu, Google Indonesia yang mengampu YouTube menyatakan masih meninjau aturan tersebut untuk memastikan akses pembelajaran tetap terjaga.
TikTok sendiri kini mengaku sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk memahami implementasi kebijakan tersebut.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini menargetkan sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga Roblox untuk membatasi akses pengguna anak.
Komdigi keluarkan kebijakan pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, mengatakan pihaknya memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah.
"Yakni menciptakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja,” kata juru bicara Meta kepada KompasTekno lewat pesan instan.
Namun perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mendorong remaja mencari alternatif lain yang justru lebih berisiko.
"(Misalnya) mendorong remaja beralih ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau ke pengalaman tanpa login yang bisa melewati perlindungan penting ,” ujar juru bicara Meta.
Instagram dan Facebook sendiri mewajibkan pengguna berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun.
Saat mendaftar, pengguna harus mencantumkan tanggal lahir. Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, platform tersebut secara otomatis menerapkan pengaturan Akun Remaja (Teen Accounts) dengan tingkat perlindungan yang lebih ketat.
Baca juga: Instagram Rilis Akun Remaja di Indonesia, Punya Lapisan Keamanan Khusus