KOMPAS.com - Total ada tiga hari libur nasional pada Mei 2025, ditambah dengan dua hari cuti bersama.
Tiga hari libur nasional tersebut ada setiap dua minggu sekali. Simak rinciannya.
Baca juga: Deretan Long Weekend Mei 2025, Gaskeun Liburan Lagi
Baca juga: Bakal Ada Lagi Libur Long Weekend Bulan Mei 2025, Jatuh Tiap Dua Minggu Sekali
Baca juga: Syarat Masuk Thailand, Turis Asing Wajib Isi Kartu Kedatangan Online Mulai 1 Mei 2025
Adapun daftar libur nasional dan cuti bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakeraan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca juga: Museum MACAN di Jakarta Tutup Sementara sampai 9 Mei 2025
Jika ingin libur panjang, kamu bisa mengambil cuti. Misalnya dari hari Kamis (1/5/2025), lalu lanjut ambil cuti pada Jumat (2/5/2025). Hal itu dengan asumsi kamu libur pada Sabtu (3/5/2025) dan Minggu (4/5/2025).
Kamu juga bisa libur panjang dari Kamis (29/5/2025) sampai Minggu (1/6/2025), dengan mengambil cuti pada Jumat (30/5/2025).
Baca juga:
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini