KOMPAS.com - Video wisatawan melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @palawantra pada Rabu (30/7/2025) dan menampilkan seseorang mengenakan jaket dan helm putih, terbang menggunakan parasut berwarna oranye.
Diketahui lokasi penerbangan paralayang ini berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Baca juga: Viral Paralayang di Gunung Bromo, Ini Kata Gubernur Jatim Khofifah
Beberapa hari belakangan, video tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial. Beberapa warganet menyayangkan aksi yang diduga dilakukan oleh turis asing tersebut.
Pasalnya, kawasan Gunung Bromo dianggap sakral, khususnya bagi masyarakat adat Tengger.
Namun, hingga hampir dua bulan berselang, pihak TNBTS belum juga menemukan identitas wisatawan yang melanggar norma setempat itu.
Baca juga: Suhu di Bromo Capai 5 Derajat Celcius, Pengunjung Diimbau Pakai Jaket Tebal
"Sampai sekarang, kami juga belum mengetahui identitas pelaku wisatawan yang menerbangkan paralayang," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (15/9/2025).
Video wisatawan melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @palawantra pada Rabu (30/7/2025) dan menampilkan seseorang mengenakan jaket dan helm putih, terbang menggunakan parasut berwarna oranye.Rudijanta mengatakan, bila identitas turis tersebut berhasil ditemukan, pelaku bakal dikenakan sanksi sesuai norma adat yang berlaku bagi masyarakat adat Tengger.
"Larangan itu atas norma adat. Jadi yang memberikan sanksinya dari masyarakat adat," tambah dia.
Sementara bila dilihat dari segi pelanggaran umum di kawsan TNBTS, kata Rudi, wisatawan yang dianggap melanggar adalah pengunjung yang tidak membeli tiket perorangan maupun kendaraan.
Jika diketahui tidak memiliki tiket masuk kawasan TNBTS, wisatawan bakal dikenakan denda sebesar lima kali lipat dari harga tiket masuk.
"Sesuai aturan seperti itu," ujar Rudijanta.
Baca juga: Kondisi Jalur ke Bromo via Probolinggo, Rawan Kecelakaan untuk Motor Matik
Selain itu, Rudijanta juga menegaskan kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi , sesuai dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Berdasarkan surat tersebut, akan ada ancaman sanksi adat yang akan diberikan bagi pelanggar aturan masyarakat Tengger.
Sanksi yang diberikan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan, di antaranya sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan dan sanksi sosial (video klarifikasi dengan salah satu tokoh adat Tengger).