LABUAN BAJO KOMPAS.com - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mulai memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung di Taman Nasional Komodo.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga mengatakan pihaknya mulai memberlakukan pengaturan kunjungan wisata melalui sistem kuota kunjungan di seluruh Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) TN Komodo.
Selain itu, pihaknya juga menerapkan sistem timed entry pada ODTWA Padar Selatan. Dengan ini, wisatawan akan masuk pada waktu-waktu tertentu, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Kapal Belum Boleh ke TN Komodo, Pelaku Wisata Diminta Maklum demi Keselamatan
"Pemberlakuan kebijakan tersebut diawali dengan tahap uji coba pada periode Januari sampai dengan Maret 2026," kata Hendrikus dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/1/2026).
Ia menegaskan, seluruh pengunjung dan pelaku usaha wisata yang berkunjung ke TN Komodo wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra sebelum memasuki kawasan, paling lambat H-1 sebelum berkunjung dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota harian.
Ilustrasi komodo, spesies hewan endemik IndonesiaIa menjelaskan, kuota kunjungan wisata di TN Komodo dalam 1 tahun telah ditetapkan sebesar 365.000 orang dengan kapasitas kuota harian mencapai 1.000 orang per hari.
Kunjungan ke ODTWA Padar Selatan diatur berdasarkan sesi waktu kunjungan yakni sesi 1 pukul 05.00–08.00 WITA, maksimal 330 orang.
Baca juga: Wisata ke TN Komodo Ditutup Hampir Sebulan, Masalah Bermunculan
Kemudian, sesi 2 pukul 08.00–11.00 WITA maksimal 330 orang, dan sesi 3, pukul 15.00–18.00 WITA, maksimal 330 orang.
"Apabila kuota harian atau sesi waktu telah terpenuhi, maka reservasi pada pilihan tersebut tidak dapat dilakukan," beber dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang