Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Hapus Biaya Overstay Bagi Turis Asing Terdampak Konflik Timur Tengah

Kompas.com, 5 Maret 2026, 06:00 WIB
Krisda Tiofani,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membebaskan tarif overstay bagi turis asing di Indonesia, yang terdampak konflik Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.

Berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian, turis asing yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Namun, melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif biaya beban Rp 0 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut.

Baca juga: Promo Lebaran 2026, Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Bayar Rp 1

Bebas biaya overstay ini hanya berlaku bagi turis asing yang melampirkan surat keterangan (declaration) dari maskapai penerbangan maupun otoritas bandara terkait.

"Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Minggu (1/3/2026).

"Dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” sambung dia.

Baca juga: Mudik Gratis TelkomGroup 2026, Ini Rute dan Cara Daftarnya

Penambahan izin tinggal

Selain itu, kantor imigrasi yang membawahi bandara juga diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjamin proses pengurusan izin tinggal darurat ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service).

Tercatat sudah ada 54 WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai hingga Selasa (3/3/2026) pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Malaysia Airlines Kembali Operasikan Rute Jeddah-Madinah Hari Ini

Bagi penumpang yang sudah berada di bandara dan tidak sempat ke kantor imigrasi, diberikan kelonggaran khusus.

"Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai," kata Bugie, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2026).

Saat ini, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka help desk atau posko layanan bantuan di dua lokasi, yakni Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung.

Baca juga: 5 Spot Wisata Alam yang Cocok Untuk Trail Running di Dekat Jakarta

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Travel Ideas
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Travel News
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Travel News
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Travel Ideas
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Travel Ideas
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Travel News
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
Travel News
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Travel News
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Travel News
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Travel News
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Travel News
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Travelpedia
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Travel News
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Travel News
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau