KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membebaskan tarif overstay bagi turis asing di Indonesia, yang terdampak konflik Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.
Berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian, turis asing yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Namun, melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif biaya beban Rp 0 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut.
Baca juga: Promo Lebaran 2026, Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Bayar Rp 1
Bebas biaya overstay ini hanya berlaku bagi turis asing yang melampirkan surat keterangan (declaration) dari maskapai penerbangan maupun otoritas bandara terkait.
"Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai," kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Minggu (1/3/2026).
"Dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” sambung dia.
Baca juga: Mudik Gratis TelkomGroup 2026, Ini Rute dan Cara Daftarnya
Selain itu, kantor imigrasi yang membawahi bandara juga diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjamin proses pengurusan izin tinggal darurat ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service).
Tercatat sudah ada 54 WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai hingga Selasa (3/3/2026) pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Malaysia Airlines Kembali Operasikan Rute Jeddah-Madinah Hari Ini
Bagi penumpang yang sudah berada di bandara dan tidak sempat ke kantor imigrasi, diberikan kelonggaran khusus.
"Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai," kata Bugie, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2026).
Saat ini, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka help desk atau posko layanan bantuan di dua lokasi, yakni Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung.
Baca juga: 5 Spot Wisata Alam yang Cocok Untuk Trail Running di Dekat Jakarta
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang