KOMPAS.com - Seluruh aktivitas wisata alam di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditutup sementara saat Lebaran 2026.
"Iya ini (wisata alam) ditutup dalam rangka Hari Raya Idul Fitri hari pertama," kata Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Agus Denie saat Kompas.com konfirmasi pada Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut disampaikan, aktivitas wisata alam di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan kembali dibuka keesokan harinya, yakni pada 21 Maret 2026.
Baca juga: 3 Jalur Pendakian Resmi Gunung Gede Pangrango, Simak Jarak ke Puncak
Ia menambahkan, bahwa aktivitas pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango saat ini masih ditutup sampai 31 Maret 2026.
Pemberitahuan penutupan wisata alam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026.
"Kegiatan wisata alam di seluruh kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ditutup sementara pada tangga 20 Maret 2026," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Sadtata Noor Adirahmant dalam surat edaran, dikutip Kamis.
Pemandangan gunung Gede dan gunung Pangrango dari Cibodas,Cianjur, Jawa Barat.Penutupan ini berlaku efektif untuk seluruh pintu masuk pendakian, meliputi jalur Pos Cibodas, Pos Gunung Putri di Cianjur, serta Pos Salabintana di Sukabumi. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian alam serta keselamatan para pendaki.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, dijelaskan bahwa penutupan sementara dilakukan dengan mempertimbangkan pemulihan ekosistem di dalam kawasan taman nasional.
“Dan juga dengan mempertimbangkan keselamatan pengunjung terkait kondisi cuaca ekstrem, sehingga perlu ditetapkan surat edaran tentang penutupan kawasan ini dari aktivitas pendakian untuk umum,” demikian isi surat edaran tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Masyarakat maupun calon pendaki diminta untuk menaati kebijakan tersebut.
Baca juga: Aturan Baru Pendakian Gunung Gede Pangrango: Pendaki Wajib Pakai Gelang RFID
Pihak BBTNGGP juga meminta pendaki tidak memaksakan diri melakukan aktivitas ilegal atau mendaki melalui jalur tikus selama periode penutupan.
Pihak pengelola menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
"Sanksi administratif berupa denda lima kali lipat dan dikenai blacklist atau larangan melakukan aktivitas pendakian selama dua tahun,” ujar Denie kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (5/2/2026).
Denie mengajak para pecinta alam untuk menjadi pendaki yang cerdas dengan senantiasa menaati aturan demi kelestarian ekosistem gunung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang