KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyatakan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia.
Menurut Erick, sikap Indonesia yang menolak atlet dari Israel murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar itulah yang menjadi landasan bagi Menpora Erick Thohir untuk memberikan sikap terhadap IOC.
"Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional," kata Menpora Erick dikutip dari website Kemenpora.
Menurut Erick, langkah yang dilakukan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia," ujar Menpora Erick.
Adanya larangan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia tidak membuat Menpora Erick khawatir.
Dirinya tetap menganggap olahraga dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.
"Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia," jelas Erick.
Sebelumnya Komite Olimpiade Internasional (International Olympic Committee/IOC) menjatuhkan langkah tegas terhadap Indonesia usai pemerintah membatalkan visa atlet Israel untuk berlaga di Kejuaraan Dunia Senam Artistik (53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships) yang digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resminya, IOC menyebut keputusan Indonesia bertentangan dengan prinsip dasar Olimpiade yang menolak segala bentuk diskriminasi dalam olahraga.
“Seluruh atlet, tim, dan ofisial olahraga yang memenuhi syarat harus dapat berpartisipasi dalam kompetisi dan acara olahraga internasional tanpa bentuk diskriminasi apa pun dari negara tuan rumah, sesuai dengan Piagam Olimpiade dan prinsip dasar tentang non-diskriminasi, otonomi, serta netralitas politik yang menjadi landasan Gerakan Olimpiade,” tulis IOC dalam rilis resmi mereka, Kamis (23/10/2025).
Sebagai buntut dari pembatalan visa tersebut, Komite Eksekutif IOC (IOC Executive Board) memutuskan untuk menghentikan seluruh dialog dengan Komite Olimpiade Nasional (NOC) Indonesia.
“IOC akan menghentikan seluruh bentuk dialog dengan NOC Indonesia mengenai kemungkinan menjadi tuan rumah Olimpiade, Youth Olympic Games, acara Olimpiade, atau konferensi, hingga Pemerintah Indonesia memberikan jaminan yang memadai bahwa semua peserta akan diizinkan masuk ke negara ini tanpa memandang kebangsaan mereka.”
Artinya, Indonesia kini tidak akan dipertimbangkan sebagai tuan rumah untuk ajang Olimpiade atau kegiatan olahraga internasional apa pun sampai ada jaminan resmi bahwa seluruh peserta dari berbagai negara dapat masuk tanpa pengecualian.