Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sumpah Pemuda 2025: Ini Arti di Balik Tema dan Logonya

Kompas.com - 24/10/2025, 20:30 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

Sumber RRI

KOMPAS.com - Hari Sumpah Pemuda 2025 akan diperingati pada Selasa, 28 Oktober 2025, bersamaan dengan peringatan ke-97 sejak ikrar pemuda Indonesia di Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merilis tema dan logo resmi sebagai bagian dari perayaan Hari Sumpah Pemuda 2025.

Setiap orang bisa menggunakan logo dan tema Hari Sumpah Pemuda 2025 yang dirilis oleh Kemenpora. Logo Hari Sumpah Pemuda 2025 dapat diunduh di tautan ini.

Baca juga: Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 dan Link Pedomannya

Tema Hari Sumpah Pemuda 2025

Tema yang diangkat adalah "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu".

Dikutip dari RRI, Jumat (24/10/2025), tema ini menekankan bahwa kemajuan Indonesia harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas elemen bangsa.

Semangat ini sejalan dengan arah pembangunan kepemudaan dalam RPJMN dan Asta Cita, menekankan sinergi antara pusat dan daerah, peran organisasi kepemudaan, inovasi generasi muda, serta penguatan jejaring nasional dan global.

Baca juga: Resmi, Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda 2025, Ini Link Downloadnya

Logo Hari Sumpah Pemuda 2025 dan artinya

Logo Hari Sumpah Pemuda 2025 menampilkan sayap burung garuda yang melingkar. Berikut maknanya:

  • Sayap burung garuda

Melambangkan semangat nasional dan kekuatan luhur yang bergerak karena nilai, bukan kuasa.

  • Empat sayap membentuk tangan

Menandakan kolaborasi antar manusia; kekuatan bangsa terletak pada persatuan dan kerja sama.

  • Panah ke kanan

Simbol bangsa progresif yang berani bergerak maju tanpa meninggalkan akar.

  • Gerak melingkar

Kolaborasi antar jiwa bangsa, tanpa ujung dan saling menguatkan.

  • Besi

Simbol keteguhan, daya tahan, dan kerja keras yang ditempa, bukan dibentuk oleh kenyamanan.

  • Cahaya di tengah

Menunjukkan kesadaran kolektif bahwa kekuatan bangsa sejati bersumber dari persatuan.

Baca juga: 28 Oktober 2025 Libur atau Tidak? Cek Aturan Hari Besar Nasional dan SKB 3 Menteri

Sejarah lahirnya Hari Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda berakar dari Kongres Pemuda II yang diselenggarakan pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia (sekarang Jakarta).

Kongres ini dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan dari berbagai daerah, seperti Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes, Jong Ambon, dan organisasi pemuda lainnya.

Kongres Pemuda II memiliki susunan panitia meliputi:

  • Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
  • Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
  • Sekretaris : Muhammad Yamin (Jong Sumatranen Bond)
  • Bendahara : Amir Sjarifoeddin (Jong Bataks Bond)
  • Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
  • Pembantu II : R. Katjasoengkana (Pemoeda Indonesia)
  • Pembantu III : R.C.L. Senduk (Jong Celebes)
  • Pembantu IV : Johannes Leimena (Jong Ambon)
  • Pembantu V : Mohamad Rocjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)

Kongres tersebut menghasilkan Sumpah Pemuda yang dideklarasikan sebagai bentuk ikrar bersama, untuk menyatukan semangat perjuangan dan menegaskan cita-cita bersama sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa, Indonesia.

Berikut bunyi Sumpah Pemuda:

  1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
  2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
  3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia

Sejak saat itu, 28 Oktober dikenang sebagai hari bersejarah yang menandai kesadaran nasional akan pentingnya persatuan.

Baca juga: Siapa Hacker Bjorka? Ini Sosok Pemuda Putus Sekolah yang Ditangkap Polisi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Lampung
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau