KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa sekolah swasta di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) wajib menjadi prioritas dalam program pendidikan dasar gratis yang dijalankan pemerintah.
Dilansir dari Antara, Senin (2/6/2025) hal tersebut diungkapkannya ketika menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Ada sekolah-sekolah swasta yang mungkin di pedalaman, daerah 3T, yang mungkin hanya bergantung kepada dana BOS, sehingga pelayanannya di bawah standar. Justru itulah yang harus diberikan tambahan anggaran,” ujar Hetifah saat ditemui di Gedung Kemendiktisaintek, Senin (2/6/2025).
Hetifah melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pendidikan secara menyeluruh, termasuk bagi sekolah swasta yang selama ini minim fasilitas.
"Kalau menurut saya, justru swasta-swasta yang saat ini buruk sekali pelayanannya karena hanya mengandalkan dana BOS, itu yang justru harus kita prioritaskan," ujarnya.
Baca juga: Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Daftar PTN-PTS Terima KIP Kuliah 2025
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri maupun swasta dapat segera diwujudkan dan tidak butuh waktu yang lama.
Karena nantinya penerimaan siswa baru di tingkat pendidikan dasar akan menggabungkan antara penerimaan siswa baru di sekolah negeri dan swasta.
"Sekarang pun kita juga sudah mulai berkomunikasi, tapi secara resmi kita akan mengadakan raker dengan Kemendikdasmen dan juga kementerian terkait," ucap Hetifah Sjaifudian.
Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah baik di sekolah negeri maupun swasta, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.
Baca juga: Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Momentum Refocusing Anggaran Pendidikan
MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Perubahan pasal dalam UU Sisdiknas ini menegaskan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, P2G Usul Diterapkan ke Sekolah Penerima Dana BOS
Meski demikian, implementasinya dapat dilakukan secara bertahap, dan sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan.
Serta tidak mendapat bantuan pemerintah masih diperbolehkan memungut biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.