KOMPAS.com - Kabar mengenai "Pangeran Tidur" Arab Saudi Al-Waleed bin Khaled yang meninggal setelah koma selama 20 tahun menjadi berita yang mendapat banyak sorotan selama sepekan terakhir.
Berita lain yang menjadi sorotan adalah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memberikan tarif impor 19 persen kepada barang di Indonesia.
Berikut kami rangkumkan berita internasional selama sepekan terakhir dari Kompas.com edisi Senin (14/7/2025) hingga Minggu (20/7/2025).
Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud, anggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang mengalami koma selama lebih dari 20 tahun, meninggal dunia pada usia 36 tahun, Sabtu (19/7/2025).
Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh sang ayah, Pangeran Khaled bin Talal Al Saud, dalam unggahan di media sosial X.
"Dengan hati yang percaya pada takdir Allah dan penuh kesedihan, kami berduka atas wafatnya putra tercinta kami: Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal bin Abdulaziz Al Saud, semoga Allah merahmatinya, yang wafat hari ini," tulisnya dalam bahasa Arab.
Simak berita ini selengkapnya melalui tautan ini.
Baca juga: Usai 20 Tahun Koma, Pangeran Arab Saudi Meninggal Dunia
Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan dikenakan tarif 19 persen atas barang-barang yang masuk ke AS, berdasarkan kesepakatan dagang terbaru antara kedua negara.
Angka ini lebih rendah dari ancaman tarif Trump sebelumnya yang mencapai 32 persen.
Lewat unggahan di platform media sosialnya, Truth Social, Trump menyebut kesepakatan ini menghasilkan komitmen pembelian besar dari Indonesia, termasuk energi dan produk pertanian asal AS.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Trump Umumkan Indonesia Akan Kena Tarif 19 Persen, Ada Komitmen Pembelian Energi hingga Boeing
Belakangan ini muncul isu terkait perilaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang meresahkan di Jepang. Serta isu-isu yang lain mengenai WNI di Jepang.
Karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) melalui KBRI Tokyo memberikan penjelasan seputar kondisi terkini WNI di Jepang.
Dikutip dari laman Kemenlu RI, Selasa (15/7/2025), berikut ada 10 poin yang perlu diperhatikan.
Anda bisa membaca berita ini selengkapnya di sini.
Baca juga: Marak Ulah WNI Meresahkan di Jepang, KBRI Tokyo Jelaskan 10 Poin