JAKARTA, KOMPAS.com – Vokalis Efek Rumah Kaca (ERK) sekaligus Plt Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud, menanggapi kebijakan sistem penarikan royalti musik yang dipusatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kebijakan ini disepakati dalam rapat konsultasi antara DPR RI, musisi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Gedung Parlemen, Senayan, pada 21 Agustus 2025.
“Yang dimaksud pimpinan DPR satu pintu itu apa? Apa LMKN jadi enggak boleh subcon ke KP3R, yaitu WAMI dan SELMI? Gimana? Kalau ternyata masih boleh ya berjalan seperti biasa,” kata Cholil kepada Kompas.com via telepon, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Sistem Penarikan Royalti Musik Bakal Jadi Satu Pintu di LMKN
Untuk diketahui, KP3R adalah singkatan dari Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti, yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dari pengguna usaha kepada LMK.
“Kalau enggak boleh, apakah LMKN sudah punya kesiapan sumber daya untuk meng-collect sendiri? Kalau sudah oke kita bisa lihat. Kalau belum, berarti kan terhambat. Kalau terhambat, itu bukan langkah yang baik,” ucap Cholil.
Cholil menjelaskan, pada praktiknya, penghimpunan royalti melalui LMKN sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
Baca juga: Velodiva Klaim Bisa Jadi Solusi Polemik Royalti Musik, Harap Ada Atensi Pemerintah
Namun, karena keterbatasan sumber daya, LMKN menunjuk Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) untuk membantu proses pengumpulan.
“Tahun 2014 itu muncul LMKN, jadi satu pintu (penarikan royalti). Nah, itu terjadi satu pintu sampai sekarang,” jelas Cholil.
“Permasalahannya, pada praktiknya LMKN enggak punya orang banyak untuk menghimpun royalti. Akhirnya, untuk turun ke lapangan meng-collect, ada KP3R.
Baca juga: Royalti Musik Karaoke Naik Drastis Rp 15 Juta per Room, Ahmad Dhani: Label Rakus Itu Pasti
Untuk hak cipta, dia menunjuk WAMI; untuk hak terkait, menunjuk SELMI. Jadi, WAMI dan SELMI di lapangan memungut, tapi on behalf of LMKN, bukan on behalf of WAMI atau SELMI,” tutur Cholil.
Ia menilai, pemerintah memang perlu memberi penegasan kepada publik agar sistem satu pintu ini tidak menimbulkan simpang siur.
"Penegasan aja ke publik, bahwa maksudnya ini supaya enggak simpang siur. Ya, mungkin bisa begitu,” imbuh Cholil.
Baca juga: Polemik Royalti Musik: Ari Lasso Ungkap Dapat Rp 497.300, WAMI Jawab dengan Data dan Siap Diaudit
Sebelumnya, sistem penarikan royalti dipusatkan melalui LMKN berdasarkan hasil rapat konsultasi antara DPR RI, musisi, Kemenkumham, dan LMK di Senayan pada 21 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak menjaga iklim dunia permusikan tetap sejuk dan damai. Dalam dua bulan ini, semua akan fokus menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta yang baru,” kata Dasco.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini