Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Cerai Andre Taulany Kembali Ditolak PA Tigaraksa, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 26/08/2025, 17:56 WIB
Disya Shaliha,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com -Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terhadap istrinya Rien Wartia atau Erin, Senin (25/8/2025).

Penolakan ini didasarkan pada alasan kewenangan pengadilan.

Baca juga: Kenzy Taulany Ungkap Pengalaman Pertama Syuting Film Bareng Andre Taulany

Pihak PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena domisili Erin selaku pihak termohon tidak berada di wilayah hukumnya.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak termohon.

"Kalau bahasanya ditolak, (keputusan) kali ini mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon," kata M. Sholahudin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Perjalanan Cinta Andre Taulany dan Erin: Pernikahan, Anak, hingga Konflik Perceraian

Ia menegaskan, alasan utama penolakan adalah karena Erin Taulany tercatat berdomisili di Jakarta Selatan, bukan di wilayah kewenangan PA Tigaraksa.

"Bahwasanya termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang," jelasnya.

Sholahudin menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami harus didaftarkan di pengadilan agama yang wilayahnya mencakup tempat tinggal istri (termohon).

Baca juga: Andre Taulany Digugat Balik, Kuasa Hukum Sebut Erin Justru Ingin Cerai demi Harta

Dengan adanya putusan ini, M. Sholahudin menyebut bahwa proses hukum perceraian Andre Taulany di PA Tigaraksa telah selesai dan bersifat final.

"Ini merupakan putusan final dari Pengadilan Agama Tigaraksa," ujarnya.

Andre Taulany dan Erin masih sah suami istri

Konsekuensinya, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.

"Selama belum mengajukan lagi di tempat (yurisdiksi) istrinya, ya ini masih berstatus suami istri," tambah Sholahudin.

Baca juga: Curahan Hati Putra Sulung Andre Taulany, Tolak Keinginan Orangtua Bercerai

Ketika ditanya mengapa masalah yurisdiksi ini baru diputuskan sekarang padahal proses persidangan sudah berjalan, Sholahudin menjelaskan, keberatan tersebut baru secara resmi diajukan oleh pihak termohon melalui eksepsi dalam persidangan yang berlangsung secara elektronik.

"Karena persidangannya secara elektronik. Terus kemudian di dalam jawaban (termohon), di dalamnya menyatakan bahwa ada eksepsi," paparnya.

Jika Andre Taulany ingin melanjutkan proses perceraian, ia harus mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai domisili istrinya.

Halaman:

Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau