KOMPAS.com – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen resmi yang menandakan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sertifikat ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan atau lingkungan yang tidak higienis.
Selain sebagai bentuk kepatuhan, SLHS juga menjadi investasi penting. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku usaha menunjukkan komitmen terhadap mutu dan kebersihan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan serta citra usaha di mata publik.
Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diwajibkan memiliki sejumlah sertifikat yang menjadi syarat mutlak, bukan sekadar administratif.
Langkah ini menjadi sorotan setelah maraknya kasus dugaan keracunan makanan di beberapa lokasi pelaksanaan MBG. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) pada setiap dapur MBG sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta keamanan pangan.
Baca juga: Layani MBG Belasan Ribu Siswa, Tak Satu Pun SPPG di Madiun Miliki SLHS
Namun, hasil pemantauan menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
KSP mencatat, dari 8.583 SPPG yang tersebar di berbagai daerah, hanya 34 dapur yang sudah mengantongi SLHS, sedangkan 8.549 lainnya belum memiliki sertifikat hingga 22 September 2025.
"Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG," kata Qodari, Senin (22/9/2025), dikutip dari siaran pers.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa dapur tanpa sertifikat SLHS seharusnya belum diizinkan beroperasi.
"Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan wajib memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS," kata Charles, Kamis (25/9/2025).
Pemerintah juga telah sepakat secara kolektif untuk menerapkan tiga jenis sertifikasi wajib bagi dapur MBG, yaitu SLHS, HACCP, dan sertifikasi halal, yang nantinya akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai standar operasional resmi bagi seluruh SPPG.
Baca juga: 13 SPPG Beroperasi di Ngawi, Baru 1 yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa suatu tempat usaha layak secara higienis.
Sertifikat ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, katering, depot air minum, hingga fasilitas umum seperti hotel, salon, tempat rekreasi, dan fasilitas kesehatan.
Tujuan utamanya adalah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan tanpa menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
SLHS menjamin produk atau layanan yang dihasilkan aman, tidak terkontaminasi, dan mengurangi risiko penyakit menular atau keracunan.