Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene? SPPG untuk Program MBG Wajib Memilikinya

Kompas.com - 08/10/2025, 17:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen resmi yang menandakan bahwa suatu usaha telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Sertifikat ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan atau lingkungan yang tidak higienis.

Selain sebagai bentuk kepatuhan, SLHS juga menjadi investasi penting. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku usaha menunjukkan komitmen terhadap mutu dan kebersihan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan serta citra usaha di mata publik.

SPPG Program MBG Wajib Punya SLHS

Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diwajibkan memiliki sejumlah sertifikat yang menjadi syarat mutlak, bukan sekadar administratif.

Langkah ini menjadi sorotan setelah maraknya kasus dugaan keracunan makanan di beberapa lokasi pelaksanaan MBG. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan pentingnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) pada setiap dapur MBG sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta keamanan pangan.

Baca juga: Layani MBG Belasan Ribu Siswa, Tak Satu Pun SPPG di Madiun Miliki SLHS

Namun, hasil pemantauan menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

KSP mencatat, dari 8.583 SPPG yang tersebar di berbagai daerah, hanya 34 dapur yang sudah mengantongi SLHS, sedangkan 8.549 lainnya belum memiliki sertifikat hingga 22 September 2025.

"Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG," kata Qodari, Senin (22/9/2025), dikutip dari siaran pers.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa dapur tanpa sertifikat SLHS seharusnya belum diizinkan beroperasi.

"Dapur yang belum memiliki SLHS tidak boleh beroperasi sampai memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan wajib memfasilitasi percepatan penerbitan SLHS," kata Charles, Kamis (25/9/2025).

Pemerintah juga telah sepakat secara kolektif untuk menerapkan tiga jenis sertifikasi wajib bagi dapur MBG, yaitu SLHS, HACCP, dan sertifikasi halal, yang nantinya akan dilengkapi dengan pengakuan dari BPOM sebagai standar operasional resmi bagi seluruh SPPG.

Baca juga: 13 SPPG Beroperasi di Ngawi, Baru 1 yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Apa yang Dimaksud dengan SLHS?

SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa suatu tempat usaha layak secara higienis.

Sertifikat ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, rumah makan, katering, depot air minum, hingga fasilitas umum seperti hotel, salon, tempat rekreasi, dan fasilitas kesehatan.

Tujuan utamanya adalah memastikan setiap kegiatan usaha berjalan tanpa menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Mengapa SLHS Penting untuk Dimiliki?

  • Perlindungan Konsumen

SLHS menjamin produk atau layanan yang dihasilkan aman, tidak terkontaminasi, dan mengurangi risiko penyakit menular atau keracunan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Daftar Aset Sitaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang ke Publik
Lampung
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau