Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Naik Jelang Idul Adha, Tembus Rp1,93 Juta per Gram

Kompas.com - 05/06/2025, 13:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (5/6/2025), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.938.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.924.000 per gram.

Kenaikan ini tercatat hanya satu hari menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.

Sementara itu, harga buyback emas atau harga jual kembali emas batangan juga ikut naik. Harga buyback kini berada di angka Rp1.782.000 per gram.

Harga buyback adalah nilai yang diberikan kepada konsumen saat menjual kembali emas ke pihak Antam.

Baca juga: Naik, Simak Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 5 Juni 2025

Daftar Harga Emas Batangan Antam per Kamis (5/6/2025)

Harga emas batangan Antam bervariasi tergantung beratnya. Berikut rincian harga berdasarkan pecahan:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.019.000
  • Emas 1 gram: Rp1.938.000
  • Emas 2 gram: Rp3.816.000
  • Emas 3 gram: Rp5.699.000
  • Emas 5 gram: Rp9.465.000
  • Emas 10 gram: Rp18.875.000
  • Emas 25 gram: Rp47.062.000
  • Emas 50 gram: Rp94.045.000
  • Emas 100 gram: Rp188.012.000
  • Emas 250 gram: Rp469.765.000
  • Emas 500 gram: Rp939.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.878.600.000

Harga tersebut berlaku untuk emas batangan bersertifikat yang dijual oleh PT Antam melalui situs resmi Logam Mulia.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca juga: Tampung Uang Haram, Istri Makelar Judol Borong Belasan Cincin Emas hingga Berlian

Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah transaksi dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.U ntuk nasabah yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif PPh 22 sebesar 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

Sementara untuk transaksi pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 yang dibebankan kepada pembeli. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik atau Turun? Cek Rinciannya di Pegadaian dan Logam Mulia

Harga emas Antam memang dikenal fluktuatif, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti nilai tukar rupiah, harga emas global, serta permintaan pasar domestik.

Menjelang momen-momen penting seperti hari raya, tren permintaan emas cenderung meningkat, yang turut mendorong harga naik.

Bagi masyarakat yang berniat membeli atau menjual emas batangan, disarankan untuk terus memantau harga dan memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Mau Cepat Bakar Lemak Setelah Lebaran Idul Adha? Coba Jenis Olahraga Ini
Mau Cepat Bakar Lemak Setelah Lebaran Idul Adha? Coba Jenis Olahraga Ini
Jawa Barat
Sejarah Beduk, dari Tradisi Hindu-Buddha hingga Simbol Islam Nusantara
Sejarah Beduk, dari Tradisi Hindu-Buddha hingga Simbol Islam Nusantara
Jawa Timur
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau