Penulis
KOMPAS.com – Masyarakat berhak melakukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) miliknya.
Perubahan data ini bisa berupa foto diri, nama, alamat, jenis pekerjaan, tanda tangan, juga agama.
Perubahan dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan maupun pembaruan data sesuai kondisi terkini penduduk.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Perubahan nama pada KTP memerlukan beberapa syarat tertentu, seperti penetapan pengadilan.
Meski begitu, ada pula perubahan nama KTP yang tidak memerlukan sidang. Apa saja kriterianya?
Baca juga: Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Akan Urus KTP, Masyarakat Harus Tahu
Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri (2/2/2025), perubahan maupun penggantian nama dalam KTP-el diperbolehkan dan sah dilakukan.
Hal ini karena nama termasuk dalam kategori elemen data dinamis yang dapat diperbarui, baik karena kesalahan penulisan maupun berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk kesalahan yang bersifat minor atau tidak signifikan, seperti misalnya salah ketik, perbaikan dapat dilakukan tanpa harus melalui proses persidangan.
Sebagai contoh, apabila nama pada Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila" tetapi di KTP tercantum "Desy Laila", maka pembetulan bisa langsung dilakukan karena tidak mengubah makna nama.
Dilansir dari Kompas.com (10/8/2025), kesalahan penulisan nama pada KTP perlu segera diperbaiki karena hal ini dapat berdampak pada berbagai layanan administrasi, seperti pengurusan visa, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, hingga layanan perbankan.
Baca juga: Nama Kota Terpanjang di Eropa Capai 58 Huruf, Bagaimana dengan Indonesia?
Proses perbaikan nama akibat kesalahan penulisan tergolong lebih sederhana dibandingkan penggantian nama secara keseluruhan.
Pemohon tidak perlu menjalani sidang karena pembetulan ini tidak memerlukan penetapan pengadilan dan dapat dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah syarat terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembetulan kesalahan redaksional pada KTP maupun dokumen pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannya.
Masyarakat dapat mengajukan perbaikan dengan mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen ini: