Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Umar Mubdi
Dosen Fakultas Hukum UGM

Dosen di Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum UGM

Mencegah Salah Langkah Fakultas Hukum

Kompas.com, 5 November 2024, 16:59 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ARTIKEL ini hendak menanggapi tulisan dosen pembimbing akademik penulis pada Fakultas Hukum UGM, M. Fatahillah Akbar, di Kompas (29 Oktober 2024) yang berjudul “Bubarkan Fakultas Hukum”.

Artikel tersebut pada intinya mengargumentasikan empat hal. Masing-masing adalah adanya (i) pendekatan formalistik dalam pendidikan hukum; (ii) penggunaan basis filsafat hukum; (iii) advokasi untuk pendidikan hukum berbasis praktik; dan (iv) metode pembelajaran.

Empat catatan tersebut sesungguhnya membuka diskursus mengenai idealitas pendidikan hukum di Indonesia.

Diskursus ini jarang ditampilkan, salah satunya karena pendidikan hukum memilih berkembang tanpa adanya kejelasan determinasi. Setiap institusi pendidikan tinggi memiliki niche tersendiri dan menjadi standar idealitasnya.

Perlu ada upaya diagnosis bersama untuk melihat tantangan apa yang dihadapi dalam pendidikan hukum dan ke mana arah yang hendak dicapai.

Sayangnya, artikel M. Fatahillah Akbar belum berhasil menempatkan gagasan yang lebih tersistematis dalam merangkai ide pendidikan hukumnya.

Kekhawatiran yang muncul kemudian adalah adanya kontradiksi ide yang memungkinkan salah langkah dalam pendidikan hukum.

Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas aspek epistemologis di dalam pendidikan hukum dan konsekuensi dalam pembelajaran.

Merangkai ide

M. Fatahillah Akbar memulai artikelnya dengan mengutip ide mengenai keadilan dan hukum. Lalu ide tersebut mengantarkan pada kesimpulan bahwa pendidikan hukum yang eksisting tidak mampu mewujudkan keadilan karena muncul beberapa fenomena “keajaiban hukum” seperti RUU Pilkada, Revisi UU Kementerian, dan lainnya.

Akar permasalahan situasi ini, menurut dia, karena pendidikan hukum yang terlalu formalistik.

Keterkaitan antara keadilan dan hukum bisa ditarik pertama kali pada ranah filsafat Hukum Alam. Sebagaimana yang didalilkan oleh pemikir filsafat Hukum Alam Klasik, keadilan merupakan ide yang kekal dan bersifat abstrak.

Sehingga, menurut Aristoteles, harus ada upaya untuk menjadikan keadilan tersebut (forma) menjadi hal yang lebih terukur (materia).

Sekalipun semua orang bersepakat mengenai keadilan sebagai tujuan utama berhukum, tapi tataran materia dari keadilan perlu ditentukan. Upaya inilah yang kemudian melahirkan sejumlah konsep keadilan seperti restorative justice, distributive justice, corrective justice, dan lainnya.

Ijtihad untuk menjadikan ide yang abstrak ke dalam ide yang terukur dapat diwujudkan menggunakan hukum.

Dalam transisi tersebut, maka muncul sejumlah variasi yang membangkitkan komponen-komponen dalam pendidikan hukum.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau