Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Michael H. Hadylaya
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi

Dosen, Mediator, dan Konsultan Hukum

Membaca Ulang UU P2SK: Taruhan Independensi Advokat dan Kepastian Investasi

Kompas.com, 5 Desember 2024, 11:42 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM sektor keuangan, integritas dan independensi para profesional menjadi fondasi utama yang menjaga stabilitas serta kepercayaan sistem.

Selain aktor-aktor seperti akuntan, aktuaris, dan penilai keuangan, profesi hukum seperti notaris dan advokat memegang peran sentral dalam mendukung ekosistem keuangan yang sehat.

UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan peran profesi penunjang, termasuk konsultan hukum dalam industri jasa keuangan.

Namun, pengaturan yang menempatkan pembinaan dan pengawasan konsultan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah langkah ini sejalan dengan prinsip independensi profesi hukum?

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menempatkan profesi advokat, termasuk konsultan hukum, sebagai bagian dari entitas yang bebas dan mandiri.

Pengawasan atas profesi ini dilakukan secara internal oleh organisasi advokat, bukan institusi pemerintah.

Pengaturan dalam UU P2SK yang memberikan wewenang pembinaan kepada Kementerian yang membawahi hukum membuka potensi konflik regulasi.

Apalagi, kini kementerian yang membawahi hukum telah dibagi ke dalam tiga portofolio. Hal ini tidak saja berisiko menurunkan independensi profesi advokat, tetapi juga menciptakan ketidakharmonisan dengan semangat UU Advokat yang mengutamakan kebebasan profesi hukum dari campur tangan pemerintah.

Masalah independensi profesi advokat menjadi perhatian serius. Sejak awal kemunculannya, profesi ini telah menunjukkan bahwa ia bukan bagian dari struktur kekuasaan negara.

Pada masa Orde Lama, himpunan para advokat menolak untuk meminta restu dari Presiden Soekarno untuk menjalankan kegiatan mereka (Lev, 2013).

Menurut Daniel S. Lev (2013), profesi advokat memiliki cita-cita khusus yang melekat padanya, yakni pembelaan terhadap hak-hak pribadi, keadilan, dan perlindungan dari kekuasaan pemerintah.

Pengaturan dalam UU P2SK yang mengatur pembinaan profesi konsultan hukum justru berisiko merusak nilai-nilai inti ini, khususnya dalam hal perlindungan terhadap independensi profesi hukum dari campur tangan kekuasaan pemerintah.

Menempatkan konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal di bawah pengawasan pemerintah dapat menimbulkan persepsi bahwa pasar modal Indonesia dapat diintervensi.

Konsultan hukum yang bergerak di bidang pasar modal, yang selama ini digambarkan harus independen, dapat kehilangan kebebasan dalam menjalankan tugasnya.

Apalah artinya sekadar pasal yang menyatakan bahwa konsultan hukum independen, tapi ekosistem yang disediakan justru tidak menunjang hal tersebut untuk terwujud?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau