
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sering dipromosikan sebagai langkah dekolonisasi hukum pidana nasional.
Salah satu indikator penting untuk menilai klaim tersebut adalah bagaimana negara merumuskan kembali tindak pidana penganiayaan.
Delik ini bukan perkara sepele: penganiayaan adalah bentuk kekerasan paling dekat dengan pengalaman sehari-hari masyarakat, sekaligus cermin sikap negara terhadap tubuh, martabat, dan keselamatan warganya.
Dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), penganiayaan dirumuskan secara klasik sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain.
Rumusan ini dipertahankan selama puluhan tahun, dengan penekanan kuat pada akibat fisik dan pembuktian medis.
Baca juga: Ironi Whip Pink: Ketertinggalan Hukum dan Godaan Kenikmatan
KUHP baru pada dasarnya masih mempertahankan kerangka tersebut, tetapi dengan penataan ulang sistematika dan diferensiasi bentuk penganiayaan yang lebih jelas.
Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023, misalnya, merumuskan penganiayaan sebagai perbuatan yang menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Pasal-pasal selanjutnya mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan yang direncanakan, serta penganiayaan dengan akibat tertentu.
Secara normatif, pengaturan ini menunjukkan upaya pembentuk undang-undang untuk menyusun delik penganiayaan secara lebih terstruktur dan proporsional.
Namun, jika ditelisik lebih dalam, pembaruan ini masih menyisakan problem mendasar.
Pertama, orientasi perlindungan korban belum tampak dominan. Meskipun ancaman pidana dibedakan berdasarkan tingkat akibat, penganiayaan tetap diposisikan sebagai serangan terhadap ketertiban hukum, bukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi korban.
Dalam seluruh konstruksi pasal penganiayaan, kepentingan korban belum ditempatkan sebagai pusat perhatian, melainkan tetap berada di pinggir proses pidana.
Kedua, KUHP baru masih sangat bergantung pada paradigma akibat fisik. Penderitaan psikologis, trauma, dan dampak sosial akibat penganiayaan belum sepenuhnya terakomodasi sebagai unsur yang berdiri sendiri.
Padahal, dalam praktik, penganiayaan ringan yang terjadi berulang seperti dalam relasi kuasa atau lingkungan domestik sering kali meninggalkan luka psikologis yang jauh lebih berat daripada luka fisik yang tampak.
KUHP baru tampak belum sepenuhnya beranjak dari cara pandang legalistik yang mengutamakan bukti luka ketimbang pengalaman korban.
Baca juga: Rp 10.000, Hak Anak, dan Runtuhnya Negara Kesejahteraan