Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Inggrit F.
Dosen

Dosen dan Peneliti di Pusat Studi Samudera Hindia Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Pasal Penganiayaan di KUHP Baru: Menakar Arah Pembaruan Hukum Pidana

Kompas.com, 4 Februari 2026, 11:06 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sering dipromosikan sebagai langkah dekolonisasi hukum pidana nasional.

Salah satu indikator penting untuk menilai klaim tersebut adalah bagaimana negara merumuskan kembali tindak pidana penganiayaan.

Delik ini bukan perkara sepele: penganiayaan adalah bentuk kekerasan paling dekat dengan pengalaman sehari-hari masyarakat, sekaligus cermin sikap negara terhadap tubuh, martabat, dan keselamatan warganya.

Dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), penganiayaan dirumuskan secara klasik sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain.

Rumusan ini dipertahankan selama puluhan tahun, dengan penekanan kuat pada akibat fisik dan pembuktian medis.

Baca juga: Ironi Whip Pink: Ketertinggalan Hukum dan Godaan Kenikmatan

KUHP baru pada dasarnya masih mempertahankan kerangka tersebut, tetapi dengan penataan ulang sistematika dan diferensiasi bentuk penganiayaan yang lebih jelas.

Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023, misalnya, merumuskan penganiayaan sebagai perbuatan yang menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, dengan ancaman pidana penjara atau denda.

Pasal-pasal selanjutnya mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan yang direncanakan, serta penganiayaan dengan akibat tertentu.

Secara normatif, pengaturan ini menunjukkan upaya pembentuk undang-undang untuk menyusun delik penganiayaan secara lebih terstruktur dan proporsional.

Namun, jika ditelisik lebih dalam, pembaruan ini masih menyisakan problem mendasar.

Pertama, orientasi perlindungan korban belum tampak dominan. Meskipun ancaman pidana dibedakan berdasarkan tingkat akibat, penganiayaan tetap diposisikan sebagai serangan terhadap ketertiban hukum, bukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi korban.

Dalam seluruh konstruksi pasal penganiayaan, kepentingan korban belum ditempatkan sebagai pusat perhatian, melainkan tetap berada di pinggir proses pidana.

Kedua, KUHP baru masih sangat bergantung pada paradigma akibat fisik. Penderitaan psikologis, trauma, dan dampak sosial akibat penganiayaan belum sepenuhnya terakomodasi sebagai unsur yang berdiri sendiri.

Padahal, dalam praktik, penganiayaan ringan yang terjadi berulang seperti dalam relasi kuasa atau lingkungan domestik sering kali meninggalkan luka psikologis yang jauh lebih berat daripada luka fisik yang tampak.

KUHP baru tampak belum sepenuhnya beranjak dari cara pandang legalistik yang mengutamakan bukti luka ketimbang pengalaman korban.

Baca juga: Rp 10.000, Hak Anak, dan Runtuhnya Negara Kesejahteraan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau