Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandra Dewi Akhirnya Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Kompas.com - 28/10/2025, 12:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya.

Langkah tersebut dia ambil menjelang pembacaan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025).

Gugatan ini sebelumnya diajukan terkait penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Pencabutan gugatan ini sekaligus mengakhiri proses keberatan yang diajukan Sandra dan dua pihak lainnya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Gugatan Dicabut Sebelum Pembacaan Kesimpulan Sidang

Dilansir dari Antara, kuasa hukum Sandra Dewi mengajukan pencabutan gugatan sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan perkara.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan bahwa pencabutan tersebut telah diterima dan dikabulkan majelis hakim.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios Rahmanto dalam persidangan.

Dengan keputusan itu, majelis hakim menetapkan permohonan pencabutan diterima sehingga persidangan permohonan keberatan dari pihak Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Baca juga: Pihak Sandra Dewi Bungkam Usai Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset

Daftar Aset yang Disita: Ada Perhiasan dan Tas Mewah

Sejumlah aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan dalam perkara ini antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta, serta rumah di Permata Regency, Jakarta.

Selain itu, terdapat pula tabungan yang diblokir dan sejumlah tas mewah yang ikut disita.

Dalam perkara keberatan dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan bertindak sebagai pemohon.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Dalih Sandra Dewi: Aset dari Pendapatan Pribadi

Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan dengan alasan sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik.

Ia menyebut aset yang disita merupakan hasil dari kegiatan sah, seperti pendapatan pribadi melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, dan hadiah.

Selain itu, Sandra juga menegaskan bahwa aset tersebut tidak terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, serta terdapat perjanjian pisah harta yang telah disepakati sebelum pernikahan.

Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis, sehingga ia tetap menjalani vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, Senin 3 November 2025
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, Senin 3 November 2025
Jawa Tengah
Bukan di Stadion, Timnas U17 Indonesia Main di Lapangan Latihan saat Piala Dunia U17 2025
Bukan di Stadion, Timnas U17 Indonesia Main di Lapangan Latihan saat Piala Dunia U17 2025
Jawa Barat
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, 3 November 2025
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, 3 November 2025
Jawa Tengah
Harga Emas Hari Ini 3 November 2025 di Pegadaian Stabil, Simak Daftar Lengkapnya
Harga Emas Hari Ini 3 November 2025 di Pegadaian Stabil, Simak Daftar Lengkapnya
Sumatera Barat
Sosok Janice Tjen, Petenis Indonesia yang Raih Gelar Tunggal dan Ganda di WTA 250 Chennai
Sosok Janice Tjen, Petenis Indonesia yang Raih Gelar Tunggal dan Ganda di WTA 250 Chennai
Banten
Presiden Beri Atensi Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Deli Serdang, Bobby Mediasi dengan Bupati
Presiden Beri Atensi Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Deli Serdang, Bobby Mediasi dengan Bupati
Sumatera Utara
3 November Memperingati Hari Apa? Ini Tiga Momen Peringatan Internasionalnya
3 November Memperingati Hari Apa? Ini Tiga Momen Peringatan Internasionalnya
Jawa Barat
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Nova Arianto Minta Pemain Timnas U17 Indonesia Tampil Maksimal di Piala Dunia, Ini Alasannya 
Sulawesi Selatan
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPN
Sulawesi Selatan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Wali Murid Gara-gara Sita HP Siswa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jawa Timur
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Pelaku Gunakan Wig untuk Kelabui CCTV
Sumatera Selatan
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
67 Jip Wisata di Gunung Bromo Dinyatakan Tidak Laik Jalan, Dishub Sarankan Ini
Jawa Timur
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Ini Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dan Elektronik
Sumatera Utara
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Ribuan Warga Antusias Ikuti CFD Tegar Beriman di Bogor
Jawa Barat
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara
Sumatera Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau