KOMPAS.com - Selebritas sekaligus istri terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya.
Langkah tersebut dia ambil menjelang pembacaan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025).
Gugatan ini sebelumnya diajukan terkait penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Pencabutan gugatan ini sekaligus mengakhiri proses keberatan yang diajukan Sandra dan dua pihak lainnya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
Dilansir dari Antara, kuasa hukum Sandra Dewi mengajukan pencabutan gugatan sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan perkara.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan bahwa pencabutan tersebut telah diterima dan dikabulkan majelis hakim.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios Rahmanto dalam persidangan.
Dengan keputusan itu, majelis hakim menetapkan permohonan pencabutan diterima sehingga persidangan permohonan keberatan dari pihak Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.
Baca juga: Pihak Sandra Dewi Bungkam Usai Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
Sejumlah aset yang sebelumnya menjadi objek keberatan dalam perkara ini antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta, serta rumah di Permata Regency, Jakarta.
Selain itu, terdapat pula tabungan yang diblokir dan sejumlah tas mewah yang ikut disita.
Dalam perkara keberatan dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan bertindak sebagai pemohon.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan dengan alasan sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ia menyebut aset yang disita merupakan hasil dari kegiatan sah, seperti pendapatan pribadi melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, dan hadiah.
Selain itu, Sandra juga menegaskan bahwa aset tersebut tidak terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, serta terdapat perjanjian pisah harta yang telah disepakati sebelum pernikahan.
Sementara itu, Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis, sehingga ia tetap menjalani vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.