Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandra Dewi Tanggapi Penyitaan Aset, Sebut Tas Mewah dan Deposito Miliknya Diperoleh Sebelum Menikah

Kompas.com - 25/10/2025, 16:15 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi, penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkapkan bahwa total harta yang disita dari Sandra Dewi belum cukup untuk membayar uang pengganti yang dimintakan kepada suaminya, Harvey Moeis, yang mencapai Rp 420 miliar.

Aset yang Disita Masih di Bawah Uang Pengganti

Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025), Hakim Ketua Rios Rahmanto bertanya apakah jumlah harta yang disita dari Sandra Dewi sudah sepadan dengan uang pengganti yang diminta. 

Max Jefferson menjawab bahwa nilai aset yang disita masih jauh dari jumlah uang pengganti tersebut.

"Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar," ujar Max Jefferson dalam sidang. 

Meskipun tidak menyebutkan secara rinci jumlah nilai aset yang disita, Max memastikan bahwa aset yang disita masih berada di bawah nilai uang pengganti yang dimintakan.

Baca juga: Sidang Aset Sandra Dewi: Aliran Dana Rp 13 Miliar hingga Rekening Atas Nama Asisten

Sandra Dewi: Aset Didapat Sebelum Menikah dengan Harvey

Sandra Dewi, yang kini berupaya menyelamatkan aset yang disita oleh negara, menyatakan bahwa sebagian besar harta yang disita berasal dari hasil kerjanya sendiri, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis. 

Ia menjelaskan bahwa tas mewah dan uang dalam rekening deposito tersebut diperoleh dari endorsement dan syuting sebelum menikah dengan Harvey.

Namun, pihak penyidik berpendapat bahwa aset tersebut terkait dengan tindak pidana suaminya dalam kasus korupsi tata niaga timah dan oleh karena itu, sah untuk disita. 

Selain itu, meskipun Sandra dan Harvey telah membuat perjanjian pisah harta, aset-aset tersebut tetap disita oleh negara.

Baca juga: Klaim Sandra Dewi vs Bukti Kejagung: Dari Pisah Harta hingga Tas Endorsement

Aset yang Disita: 88 Tas Mewah dan Rp 33 Miliar di Rekening Deposito

Sebanyak 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan menjadi bagian dari aset yang disita dari Sandra Dewi. 

Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun. 

Sebagian besar kerugian tersebut, yaitu Rp 271,06 triliun, berasal dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut.

Baca juga: Daftar 7 Tas Sandra Dewi yang Jadi Sorotan Usai Suami Terjerat Kasus KPK

Aset Sandra Dewi Tidak Akan Dikembalikan

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung RI memastikan bahwa aset Sandra Dewi tidak akan dikembalikan, karena telah diputuskan untuk dirampas oleh negara sebagai uang pengganti. 

Perwakilan Kejaksaan Agung, Silvi Muliani, menyatakan, "Jadi belum dikembalikan (aset Sandra Dewi), karena putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi semuanya menyatakan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti."

Sidang keberatan ini masih berlanjut, dan Sandra Dewi berusaha mempertahankan hak atas sebagian aset yang disita. Namun, keputusan pengadilan tetap berlaku hingga kini.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aset Sandra Dewi Disita, Kejagung: Dirampas Negara sebagai Uang Pengganti dan Terungkap di Sidang, Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asistennya

 

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau