KOMPAS.com - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, mangkat pada Minggu (2/11/2025).
Dengan meninggalnya PB XIII, perhatian kini tertuju pada suksesi takhta Keraton Kasunanan Surakarta dan siapa yang bakal menjadi calon pengganti Pakubuwono XIII.
Pegiat sejarah R. Surojo menilai, proses suksesi diperkirakan bakal berjalan alot.
Baca juga: Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Pegiat sejarah R. Surojo menilai, suksesi takhta Keraton Surakarta diprediksi akan berjalan alot karena adanya perbedaan pandangan di kalangan keluarga besar keraton.
Menurutnya, ada dua kemungkinan besar terkait penerus takhta, yaitu adik kandung PB XIII dan putra bungsu PB XIII, KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra, atau yang dikenal dengan nama Gusti Purbaya.
“Masalah ini tak lepas dari kemelut lama yang terjadi di dalam keraton sejak beberapa tahun silam,” kata Surojo, seperti yang dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (2/11/2025).
Persoalan suksesi tersebut, menurut Surojo, bermula dari penolakan sebagian keluarga keraton terhadap status GKR Pakubuwana atau KRAy Pradapaningsih sebagai permaisuri.
“Masalah itu muncul karena sebagian adik-adik raja tidak mengakui keabsahan permaisuri. Otomatis hak anaknya menjadi raja dianggap tidak valid,” jelasnya.
Meski pada 2022, PB XIII telah secara resmi mengangkat Gusti Purbaya sebagai putra mahkota.
“Dari pihak raja sendiri tetap menganggap itu valid. Nah, ini yang jadi persoalan,” imbuh Surojo.
Baca juga: Daftar Raja Keraton Surakarta yang Dimakamkan di Imogiri, di Mana Lokasi Makam Pakubuwono XIII?
Surojo berharap perbedaan pandangan di kalangan keluarga besar keraton segera dipersatukan.
“Dua pandangan itu harus dipersatukan dan bermuara pada suksesi. Harapan saya, musyawarah cepat selesai. Tidak ada hambatan,” ucapnya.
“Setelah 40 atau 100 hari wafatnya raja nanti, proses suksesi bisa berjalan tanpa ganjalan,” imbuhnya.
Selain Gusti Purbaya, PB XIII juga memiliki sejumlah putra dan putri lain, yakni:
Namun, status ibu mereka yang bukan permaisuri sah secara adat menimbulkan perdebatan mengenai garis suksesi.