Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan

Kompas.com - 03/11/2025, 12:45 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau membolos. 

"Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, baik dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," pada Senin (3/11/2025), terang Zudan dalam acara BKN Menyapa yang disiarkan melaluYouTube BKNgoidofficial, Zudan, Senin (3/11/2025). 

Baca juga: Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung

Sidang Disiplin ASN: Pemecatan dan Sanksi Berdasarkan Hasil Sidang Bulanan

Zudan menjelaskan, pemecatan dan sanksi lainnya diberikan setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) menggelar sidang disiplin ASN secara rutin setiap bulan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Apa yang kita sidangkan? Kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," ujar Zudan. 

Melalui sidang ini, keputusan terkait nasib ASN yang melanggar disiplin akan langsung ditentukan.

Zudan juga menegaskan pentingnya bagi ASN untuk mematuhi aturan terkait kehadiran kerja. 

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Baca juga: Cuma Rp 1,2 Juta Per Bulan, ASN Dapat Fasilitas Lengkap di Wisma Atlet

Pemberhentian ASN dan Penghapusan Hak Penghasilan

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan lagi mendapatkan hak-haknya, baik itu penghasilan maupun pensiun. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.

Baca juga: Dapat Perhatian Prabowo, Ujian ASN Bidan yang Diduga Jadi Korban Pungli Diulang

Hukuman Disiplin ASN

Sebagai informasi, penegakan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman yang diterapkan terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat. 

Berikut rincian hukuman yang diterapkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah:

Baca juga: Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden

Hukuman Ringan

Hukuman ringan berupa teguran diberikan berdasarkan jumlah hari bolos dalam setahun:

  • Teguran Lisan: Diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 3 hari dalam setahun.
  • Teguran Tertulis: Diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama 4-6 hari dalam setahun.
  • Pernyataan Tidak Puas Tertulis: Diberikan kepada ASN yang bolos selama 7-10 hari dalam setahun.

Baca juga: APBD Jabar 2026 Diteken, Dedi Mulyadi: ASN Puasa Internal, Layanan Publik Pesta

Hukuman Sedang

Hukuman sedang diberikan dalam bentuk pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak sah selama lebih dari 10 hari:

  • Pemotongan Tukin 25% selama 6 bulan: ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun.
  • Pemotongan Tukin 25% selama 9 bulan: ASN yang tidak masuk kerja 14-16 hari dalam setahun.
  • Pemotongan Tukin 25% selama 12 bulan: ASN yang tidak masuk kerja 17-20 hari dalam setahun.

Baca juga: Menengok Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Premium buat ASN dan MBR

Hukuman Berat

Untuk pelanggaran yang lebih berat, ASN dapat dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemecatan:

  • Penurunan Jabatan: ASN yang bolos selama 21-24 hari dalam setahun akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan Jabatan: ASN yang tidak masuk kerja 25-27 hari dalam setahun akan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemecatan: ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun dapat dipecat dengan tidak hormat atas permintaan sendiri. Sementara itu, ASN yang bolos terus-menerus selama 10 hari kerja akan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun dan Kepala BKN Sebut Banyak ASN Dipecat karena Bolos Kerja.

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau