KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa banyak aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau membolos.
"Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, baik dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," pada Senin (3/11/2025), terang Zudan dalam acara BKN Menyapa yang disiarkan melaluYouTube BKNgoidofficial, Zudan, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Zudan menjelaskan, pemecatan dan sanksi lainnya diberikan setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) menggelar sidang disiplin ASN secara rutin setiap bulan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Apa yang kita sidangkan? Kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," ujar Zudan.
Melalui sidang ini, keputusan terkait nasib ASN yang melanggar disiplin akan langsung ditentukan.
Zudan juga menegaskan pentingnya bagi ASN untuk mematuhi aturan terkait kehadiran kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Baca juga: Cuma Rp 1,2 Juta Per Bulan, ASN Dapat Fasilitas Lengkap di Wisma Atlet
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan lagi mendapatkan hak-haknya, baik itu penghasilan maupun pensiun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.
Baca juga: Dapat Perhatian Prabowo, Ujian ASN Bidan yang Diduga Jadi Korban Pungli Diulang
Sebagai informasi, penegakan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman yang diterapkan terdiri dari hukuman ringan, sedang, dan berat.
Berikut rincian hukuman yang diterapkan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah:
Hukuman ringan berupa teguran diberikan berdasarkan jumlah hari bolos dalam setahun:
Baca juga: APBD Jabar 2026 Diteken, Dedi Mulyadi: ASN Puasa Internal, Layanan Publik Pesta
Hukuman sedang diberikan dalam bentuk pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak sah selama lebih dari 10 hari:
Baca juga: Menengok Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Premium buat ASN dan MBR
Untuk pelanggaran yang lebih berat, ASN dapat dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemecatan:
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun dan Kepala BKN Sebut Banyak ASN Dipecat karena Bolos Kerja.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang