Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rusun Minta Pramono Anung Batalkan Kenaikan Tarif Air Bersih

Kompas.com - 21/02/2025, 13:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga penghuni rumah susun (rusun) di DKI Jakarta meminta Gubernur terpilih, Pramono Anung untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal kenaikan tarif layanan air bersih.

Pergub Nomor 37 tahun 2024, tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya diterbitkan oleh Keputusan Pj Gubernur Heru Budi di masa akhir jabatannya.

Warga rusun sendiri terkena kenaikkan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen, karena disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

Berbagai upaya telah mereka lakukan diantaranya, menemui PAM Jaya, mengadu ke DPRD DKI Jakarta, hingga mengirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ombudsman RI. Namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Baca juga: P3RSI Minta PAM Jaya Sesuaikan Kelompok Pelanggan Rusun

PAM Jaya diketahui tetap menagih dengan tarif baru progresif yakni Rp 21.500 per meter kubik dari sebelumnya Rp 12.500 per meter kubik.

Salah satu penghuni rumah susun Kalibata City, Pikri Amiruddin mengatakan selama bertahun-tahun warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya.

“Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mall dan perkantoran,” kata Pikri Amiruddin penghuni rumah susun Kalibata City, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).


Bersama belasan warga Kalibata City lainnya, Pikri mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta saat Gubernur Pramono Anung menggelar Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta.

Mereka ingin menyampaikan langsung keluhannya kepada Gubernur baru, namun sayangnya warga rumah susun sulit menembus pengamanan yang begitu ketat.

Baca juga: Proyek Apartemen Disetop Sementara, PAM Group Komitmen Tuntaskan Perizinan

Ketika datang, mereka pun membentangkan spanduk di depan gedung DPRD DKI Jakarta yang tertuliskan: ”Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersial!!!!”

Pikri sendiri, heran mengapa PAM Jaya tetap ngotot mengatakan warga yang tinggal di rumah susun atau apartemen itu digolongkan sebagai gedung komersial.

Padahal jelas-jelas adalah keluarga atau rumah tangga yang sama dengan warga yang tinggal di rumah tapak.

”Bedanya kami tinggi di rumah susun. Sementara yang lain di rumah tapak. Tapi kok kami disuruh bayar sama dengan mall dan gedung bertinggi komersial lainnya? Kami ini benar-benar korban dari kekurangpahaman Pemprov DKI dan PAM Jaya,” papar Pikri.

Ia menambahkan, dirinya dan penghuni apartemen Kalibata City akan terus memperjuangkan hak-haknya.

“Disini yang tinggal masyarakat menengah ke bawah. Jadi sangat bersyukur jika tidak bebani biaya air PAM Jaya yang tidak masuk akal,” tegas Pikri.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau