Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 400.000 Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Kompas.com - 06/08/2025, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, ada 400.000 bidang tanah wakaf di Indonesia yang belum bersertifikat.

Sementara pada tahun 2025, Nusron menargetkan sebanyak 70.000 bidang tanah wakaf bisa disertifikasi.

"Targetnya kita 70.000 bidang (disertifikasi pada tahun 2025)," kata Nusron di Jakarta Selatan, Rabu (06/08/2025).

Baca juga: Bikin Sertifikat Tanah Wakaf, Apa Saja Syaratnya?

Sebelumnya, Nusron sempat mengatakan bahwa ditargetkan sebanyak 90 persen tanah wakaf di seluruh Indonesia bisa disertifikasi dalam lima tahun mendatang.

Nusron juga menjelaskan, sejak 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN telah membuka loket khusus untuk melayani sertifikasi tanah wakaf, yayasan, dan organisasi masyarakat lainnya.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu cukup panjang.

"Setiap tahun, kami mengeluarkan sekitar 7 juta sertifikat, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, untuk tanah wakaf, kami membutuhkan percepatan agar prosesnya tidak mengalami antrean panjang," jelas Nusron.

Lantas, apa persyaratan yang dibutuhkan bila hendak membuat sertifikat tanah wakaf untuk pertama kali?

Baca juga: Ratusan Tanah Wakaf Milik NU Lampung Timur Telah Bersertifikat

Persyaratan Membuat Tanah Wakaf

Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dokumen yang harus dibawa ketika ingin membuat sertifikat tanah wakaf untuk pertama kali:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Selain itu, terdapat beberapa keterangan tambahan yang perlu dibawa, antara lain identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Waktu Proses Penyelesaian

Proses pembuatan sertifikat tanah wakaf memakan waktu selama 98 hari kerja.

Baca juga: Sertifikasi 4.200 Bidang Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Harus Tuntas 3 Tahun

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Adapun biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Misalnya, simulasi biaya dengan kronologi luas tanah 100 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian dengan prosedur pengakuan dan penegasan hak di Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 354.000
  • Pendaftaran: Rp 0

Sehingga, total biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dengan kronologi tersebut adalah Rp 474.000.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau