Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Keji Pembunuh Dokter di Gayo Lues, Jual Harta Korban Habis untuk Judi Online dan Sabu

Kompas.com, 26 Maret 2026, 19:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Tabir gelap kematian dr. Shanti Hastuti (47), seorang dokter senior di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, akhirnya tersingkap. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk di lantai dua rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, tepat 13 hari setelah nyawanya dihabisi secara keji oleh tetangga dekatnya sendiri.

Tersangka berinisial FD alias D (30), ditangkap pihak kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah pada Senin (23/3/2026). Penangkapan ini mengungkap fakta miris di balik motif pembunuhan yang berawal dari niat mencuri tersebut.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Dokter di Gayo Lues Saat Lebaran, Tangan Terikat Kabel dan Mulut Disumpal

Ditemukan saat Momen Idul Fitri

Jasad dr. SH pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya, Norman, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Norman yang berniat silaturahmi di momen Hari Raya Idul Fitri justru menemukan sang kakak sudah tak bernyawa di kamar lantai dua.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut sebenarnya telah terjadi sejak Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, atau menjelang waktu sahur.

"Kasus pencurian dan pembunuhan itu terjadi pada 9 Maret lalu, namun baru diketahui setelah jasad korban mulai membusuk selama 13 hari. Tersangka adalah tetangganya sendiri yang rumahnya hanya dibatasi jalan dua jalur," ujar AKBP Hyrowo dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Kisah Dokter di India Angkat Plastik Stang Motor dari Rahim Pasien

Kronologi Kekerasan dan Pelecehan

Berdasarkan pemeriksaan, FD awalnya masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun, aksinya dipergoki oleh korban yang biasa ia panggil dengan sebutan "Bibi". Panik karena korban berteriak, FD langsung menyerang secara membabi buta.

Tersangka mencekik leher korban dan mengancam, "Jangan berteriak nanti kubunuh". Karena korban terus melawan dan sempat menggigit jari pelaku, FD memasukkan dua jarinya ke dalam mulut korban hingga korban jatuh tak berdaya.

Setelah korban lemas, FD mengikat tangan korban ke belakang menggunakan kabel colokan listrik dan menyumpal mulutnya dengan jilbab. Dalam kondisi korban yang tak berdaya, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Setelah tangan diikat dan mulut disumpal, tersangka melakukan pelecehan kepada korban dengan cara membuka bra. Lalu tersangka menutupi wajah korban menggunakan selimut warna pink motif Hello Kitty," ungkap Kapolres.

Baca juga: Dokter di London Operasi Pasien 2.400 Km Jauhnya

Hasil Kejahatan untuk Judi Online dan Sabu

Setelah menghabisi nyawa korban, FD menggasak uang tunai Rp 100.000 dan sepasang anting emas putih. Ia sempat melarikan diri ke Kutacane, Aceh Tenggara, untuk menjual sepeda motor korban seharga Rp 2.000.000 dan perhiasan seharga Rp 1.950.000.

Lima hari kemudian, tersangka bahkan sempat kembali ke rumah korban yang di dalamnya terdapat jasad dr. SH yang mulai membusuk untuk mengambil laptop di ruang praktik. Laptop tersebut dijualnya hanya seharga Rp 100.000 di Blangkejeren dengan dalih barang rusak.

Di hadapan penyidik, FD mengaku seluruh uang hasil kejahatan tersebut telah ludes digunakan untuk kepuasan pribadi yang destruktif.

"Ternyata uang dan hasil mencuri di rumah korban tersebut kini semuanya dihabiskan tersangka untuk bermain judi online (judol) jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu-sabu," jelas AKBP Hyrowo.

Baca juga: Mengapa Banyak Orang Sakit Setelah Lebaran? Dokter Ungkap Penyebabnya

Apresiasi dari IDI dan Ancaman Hukuman

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gayo Lues, dr. Junaidi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Gayo Lues dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh atas pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat setelah jasad ditemukan.

"Almarhumah dr. Shanti Hastuti adalah dokter senior yang berdedikasi tinggi di Puskesmas Pintu Rime. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata dr. Junaidi.

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah, menyatakan tersangka FD kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka dibidik dengan Pasal 479 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Abidinsyah.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Kasus Pembunuhan Dokter di Gayo Lues, Tersangka Gunakan Uang Curian untuk Judi Online dan Beli Sabu

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Promo Superindo Hari Ini 1 April 2026, Buah Segar Harga Murah
Promo Superindo Hari Ini 1 April 2026, Buah Segar Harga Murah
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau