KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah satu staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku.
Lembaga Anti-rasuah juga mencegah empat pengacara dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut ke luar negeri buntut kasus yang sama.
Adapun Harun Masiku merupakan eks kader PDI-P yang berstatus buron usai menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri bagi staf Hasto dan pengacara PDI-P berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujarnya dikutip dari Kompas.id, rabu (24/7/2024).
Baca juga: AKBP Rossa Purbo Bekti Disebut Bisa Tangkap Harun Masiku, Siapa Dia?
Tessa mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri bagi staf Hasto dan pengacara PDI-P dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tertanggal Senin (22/7/2024).
Ia menjelaskan, pencekalan tersebut menggunakan dasar surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Harun Masiku.
Tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pencekalan ke luar negeri pada kasus lain.
Kasus yang dimaksud Tessa adalah upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice ketika penangkapan Harun Masiku. Tetapi, dugaan ini belum dapat dibuktikan.
Meski lima orang sudah dicegah ke luar negeri, KPK belum melakukan pencekalan terhadap Hasto.
Tessa menyampaikan, keputusan untuk mencekal seseorang ke luar negeri adalah kewenangan penyidik.
Penyidik memiliki hak untuk menetapkan siapa saja yang dicegah ke luar negeri supaya penyidikan berjalan lancar.
Tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang dicekal terkait kasus Harun Masiku bertambah.
Tessa menambahkan, penyidik mempunyai taktik dan strategi ketika melakukan penyidikan.
“Dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang. Apakah nanti akan ada tambahan lagi itu kami serahkan sepenuhnya ke penyidikan,” imbuh Tessa.
Baca juga: Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021