KOMPAS.com - Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) buka suara setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah pada Senin (21/10/2024).
Tiga perusahaan yang bernaung di bawah Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, juga dinyatakan pailit.
Untuk diketahui, pailit adalah keadaan ketika debitor tidak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditor.
General Manager HRD Sritex, Haryo Ngadiyono, mengatakan bahwa aktivitas di Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya masih berjalan normal meski dinyatakan pailit.
Hal itu dikatakan Haryo ketika menghadiri audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya Perkantoran Terpadu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (25/10/2024).
“Kami memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak di empat perusahaan tadi. Karena masih status bekerja kita minta untuk tetap bekerja,” kata Haryo dikutip dari Kompas.com, Jumat.
“Kondisinya normal seperti biasa pelaksanaan kerja, mesin produksi tetap jalan dalam tiga shif kerja sehingga karyawan tidak harus memikirkan kondisi berita ini atau putusan ke Niaga,” tambahnya.
Baca juga: Sritex Pailit, Kemenaker Minta Perusahaan Tak Terburu-buru PHK Pekerja
Haryo menuturkan, jumlah karyawan yang bekerja di Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya mencapai 15.000 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.000 karyawan bekerja di pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo.
Haryo mengatakan, karyawan Sritex Group masih banyak karena perusahaan ini berdiri di beberapa daerah, seperti Kabupaten Karanganyar dan Kudus, Jawa Tengah.
“Kalau seluruh grup Sritex itu masih banyak (karyawannya) karena perusahaannya ada di Karanganyar, Kudus, ada di beberapa kota, yang banyak memang di Sukoharjo. Sukoharjo ini ada Sritex, ada Sukoharjo Tekstil,” jelas Haryo.
“Garment-nya juga banyak di Sukoharjo sendiri ada 14 pabrik semua masih berjalan normal. Order-nya masih jalan terus tidak ada kendala,” sambungnya.
Baca juga: Mengapa Sritex Bisa Pailit? Ini Penyebab dan Kronologinya
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan, Sritex melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai respons atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Ia tidak menampik bahwa karyawan sempat merasa resah dengan putusan tersebut.
Namun, Haryo menegaskan bahwa Sritex tidak berusaha memailitkan dirinya sendiri karena putusan ini berasal dari pihak lain, yakni PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon.