Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Cek di Sini

Kompas.com - 11/02/2025, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi dan badan punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap awal tahun.

Durasi pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung hingga Senin (31/3/2025), sedangkan wajib pajak badan sampai Rabu (30/4/2025).

Wajib pajak dapat melapor SPT secara online melalui fitur e-filing yang tersedia di laman djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Pelaporan SPT 2025 masih menggunakan e-filing karena sistem perpajakan terpadu, Coretax masih mengalami banyak kendala.

Meski begitu, ada beberapa kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT.

Hal itu wajib diketahui supaya wajib pajak tidak terkena sanksi atau denda karena terlambat atau tidak melaporkan SPT.

Berikut daftar selengkapnya.

Baca juga: Cara Hapus NPWP Online 2025, Apa Saja Syaratnya?


Kelompok yang wajib lapor SPT

Wajib pajak yang wajib melaporkan SPT adalah seseorang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.

NPWP adalah nomor identitas yang digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Berdasarkan hal itu, wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT terbagi menjadi dua kategori, yakni orang pribadi dan badan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Baca juga: Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Coretax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Dilansir dari Antara, Senin (10/2/2025), khusus wajib pajak orang pribadi dibagi menjadi dua kategori, yakni wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.

Yang dimaksud wajib pajak dalam negeri dan luar negeri adalah:

  1. Wajib pajak dalam negeri adalah seseorang yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dan berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu
  2. Wajib pajak luar negeri adalah seseorang yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tapi masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha dalam bentuk usaha tetap.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-20/PJ/2013, berikut adalah kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:

  1. Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami
  2. Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  3. Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
  4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
  6. Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.

Baca juga: Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP, Berikut Link dan Syaratnya

Kelompok yang tidak wajib lapor SPT

Sementara itu, kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT adalah seseorang yang memiliki NPWP dengan status non-efektif.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Wajib pajak non-efektif diterapkan jika:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP 
  3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan 
  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 
  5. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan 
  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut 
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) 
  8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan 
  9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  11. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif.

"Bagi wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada situs pajak.go.id, maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

"Sedangkan bagi wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar," tambahnya.

Baca juga: Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Coretax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Tren
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau