KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 2026.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“Iya (RUU Perampasan Aset dibahas tahun depan),” kata Nasir dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Wacana pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergulir setelah peringati Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Pada saat itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia mendukung pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset.
Lalu, apa alasan DPR baru membahas RUU Perampasan Aset pada 2026?
Baca juga: Warganet Soroti Nasib RUU Perampasan Aset Usai Demo Kawal Putusan MK
Nasir menjelaskan, RUU Perampasan Aset baru dibahas pada 2026 karena DPR masih fokus untuk menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DPR menargetkan RUU tersebut rampung dibahas pada tahun ini.
Karena alasan itulah, Nasir meminta masyarakat untuk menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, pembahasan aturan baru tersebut melanjutkan keinginan yang muncul pada tahun-tahun sebelumnya.
Nasir menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan di Komisi III DPR.
Namun, hal tersebut masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Ya, nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg, ya, siapa saja, enggak ada masalah lah sebenarnya,” kata Nasir.
Baca juga: Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi
Sebelum Nasir bersuara, Wakil Ketua DPR Adies Kadir sudah memberi kode bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, pembahasan RUU tersebut masih menunggu RUU KUHAP.