Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Makam Perlu Dibuatkan Sertifikat, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 19/05/2025, 08:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikasi tanah makam adalah proses untuk mendapatkan pengakuan hak atas tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menyarankan, tanah makan sebaiknya dibuatkan sertifikat. Tujuannya, untuk mencegah penyalahgunaan lahan di kemudian hari.

"Semua tanah, apa pun penggunaannya yang berada di luar kawasan hutan, memang sebaiknya disertifikatkan, termasuk pemakaman," kata Bagas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/5/2025).

Dengan dibuatkan sertifikat, tanah makam tidak bisa sembarangan diambil alih atau disalahgunakan karena sudah memiliki bukti hukum yang jelas statusnya.

Baca juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Berapa Biayanya?

Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal sertifikasi tanah makam

Bagas menyampaikan, tanah makam pada dasarnya adalah tanah wakaf yang perlu dibuatkan sertifikat agar terlindungi secara hukum.

"Tanah pemakaman umumnya berupa tanah wakaf, apabila tidak segera disertifikatkan sesuai penggunaan dan peruntukannya, berpotensi ada penyalahgunaan di kemudian hari, baik dari orang lain, maupun dari ahli warisnya," ucapnya.

Selain itu, sertifikasi tanah makam juga dilakukan untuk menghindari potensi alih fungsi lahan secara sembarangan.

Dengan adanya bukti di atas kertas yang berkekuatan hukum, tanah makam tidak bisa diklaim oleh pihak lain dan menjadi sumber konflik sejumlah pihak di kemudian hari.

"Bisa dibayangkan, apabila tanah wakaf yang digunakan sebagai pemakaman umum untuk keluarga kita, tiba-tiba oleh ahli warisnya diperjualbelikan untuk penggunaan lain," jelas dia.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon karena Mafia Tanah

Syarat dan cara mengurus sertifikat tanah makam

Karena masuk ke dalam wakaf, untuk membuat sertifikat tanah makam dibutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Selain itu, proses pendaftaran sertifikat tanah makam juga dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf dihadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).

Selanjutnya, Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia, berikut ini tata cara dan dokumen persyarakan yang diperlukan untuk mendaftarkan sertifikasi tanah makam: 

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gana-gini dari Suami ke Istri

1. PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran tanah wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan. Nazhir adalah orang atau badan hukum yang menerima harta benda wakaf dari orang yang berwakaf.

2. Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor BPN dengan melampirkan dokumen berikut ini:

Halaman:


Terkini Lainnya
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau