KOMPAS.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan hari tua (JHT) dapat dilakukan secara online.
Pencairan BPJS ketenagakerjaan dilakukan ketika pekerja mengundurkan diri dari pekerjaan atau karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online dilakukan melalui aplikasi JMO dan portal Lapak Asik.
Lantas, bagaimana klaim BPJS Ketenagakerjaan online?
Baca juga: Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online:
Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda,
- Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”
- Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”
- Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar
- Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”
- Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”
- Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”
- Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.
Baca juga: Apakah Cek Kesehatan Mata di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan?
Melalui layanan Lapak Asik
- Klik portal layanan di Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Demikian dua cara mudah melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini