KOMPAS.com - Sebuah restoran kelas atas di kawasan elite, Gangnam, Seoul, Korea Selatan tengah menjadi sorotan usai menyajikan hidangan pencuci mulut yang mengandung semut.
Restoran yang telah dianugerahi dua bintang Michelin ini dikenal karena pendekatan eksperimental terhadap kuliner Korea, termasuk sajian sorbet unik dengan hiasan semut hidup yang dijual sebagai menu khas mereka.
Bintang dua Michelin merupakan peringkat kedua tertinggi dalam sistem penilaian Michelin, yang menandakan bahwa sebuah restoran menyajikan masakan luar biasa dan layak untuk dikunjungi secara khusus.
Namun, eksperimen kuliner ini diduga melanggar undang-undang sanitasi makanan.
Kasus ini memicu perdebatan seputar batas antara kreativitas kuliner dan keamanan pangan, serta menyoroti regulasi ketat terhadap penggunaan bahan tidak konvensional di industri restoran elite.
Baca juga: 5 Kuliner Khas Solo Ini Dulunya Diciptakan oleh Kawula Alit, Apa Saja?
Sebagaimana diberitakan Independent, Jumat (11/7/2025), otoritas Korea Selatan kini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, lantaran semut tidak termasuk dalam daftar resmi bahan pangan yang diizinkan untuk dikonsumsi.
Penyajian semut dalam makanan dinilai melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea Selatan.
Unggahan yang menunjukkan sorbet asam dengan semut yang bisa dimakan, sempat viral di media sosial dan menuai pujian dari pengunjung.
Baca juga: Kisah Bocah 11 Tahun di Korsel, Donorkan Jantung dan Ginjal untuk Selamatkan 3 Anak Lainnya
Selain cita rasa yang lezat, menu tersebut juga dinilai pelanggan lebih dari sekadar pengalaman makan biasa.
Meskipun negara itu mengizinkan konsumsi beberapa jenis serangga tertentu, seperti ulat hongkong, kepompong ulat sutra (beondegi), dan belalang sembah, semut tidak termasuk dalam daftar bahan pangan legal.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, restoran kini menghadapi kemungkinan hukuman berat, termasuk denda maksimal sebesar 50 juta won (sekitar Rp 600 juta) atau pidana penjara hingga lima tahun.
Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan apakah tindakan ini merupakan kelalaian atau pelanggaran berulang dalam praktik penyajian makanan mereka.
Baca juga: Mengapa Orang Solo Sarapannya Kuliner Daging Kambing? Ini Sejarahnya
Menurut laporan The Korea Times, Jumat (11/7/2025) Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan menyatakan, pemilik restoran dan entitas usahanya telah secara resmi dilimpahkan ke kejaksaan karena diduga melanggar Undang-Undang Sanitasi Pangan.
Restoran ini sebelumnya dikenal luas karena pendekatan inovatifnya terhadap masakan Korea dengan sentuhan global.
Penyelidikan menemukan, antara April 2021 hingga Januari 2025, restoran ini telah menjual sekitar 12.000 porsi hidangan berbahan semut, dengan setiap sajian mengandung tiga hingga lima ekor semut impor dari Amerika Serikat dan Thailand.
Baca juga: 10 Negara dengan Kuliner Terbaik Dunia Versi Taste Atlas, Ada Indonesia?