KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, ada delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka baru, salah satunya mantan Direktur Keuangan PT Sritex, Allan Moran Saverino (AMS).
“Pada hari ini penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Beberapa tersangka baru kasus korupsi PT Sritex ini juga merupakan petinggi di bank-bank daerah, seperti BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Atas tindakannya itu, para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Kata Media Asing soal Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Sritex
Berikut ini fakta terbaru perkembangan kasus korupsi PT Sritex:
Dengan ditetapkannya 8 tersangka baru, kini total tersangka kasus Sritex berjumlah 11 orang.
Penetapan tiga tersangka kali pertama dilakukan Kejagung pada Mei 2025 silam.
Sama seperti tersangka baru, 3 tersangka sebelumnya juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan Kompas.com (22/5/2025) dan Kompas.com (22/7/2025), berikut ini daftar dan peran tersangka korupsi PT Sritex:
1. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
Iwan terbukti melakukan korupsi terhadap dana kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta untuk Sritex.
Uang pinjaman itu bukan digunakan sebagai modal kerja, tetapi justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
2. Eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa
Zainuddin diduga memberikan kredit kepada PT Sritex yang bertentangan dengan hukum.
Sebab, kredit diberikan tidak atas dasar analisa yang memadai dan melanggar persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah predikat BB- yang sebenarnya membuat PT Sritex tidak memenuhi syarat pinjaman modal kerja.
Predikat BB- artinya, perusahaan tersebut memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Baca juga: Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
3. Eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata
Dicky menjadi tersangka lantaran diduga memberikan kredit kepada PT Sritex tapi melanggar standar prosedur yang ditetapkan.